ASN Pemkab Tapteng Dilarang Keluar Daerah Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan surat edaran imbauan larangan bepergian keluar daerah dalam masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

Imbauan itu berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapteng. Surat edaran bernomor: 800.1.9.1/10202/2025 ditandatangani Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang, Senin (22/12).

Ditegaskan dalam surat itu, dalam rangka menyikapi Keputusan Bupati Tapteng tentang tanggap darurat untuk penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tapteng, serta untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, pelayanan kepada masyarakat, kelancaran administrasi pemerintahan dan kesiapsiagaan ASN selama masa tanggap darurat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara

1. Seluruh ASN, Kepala Desa serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026.

2. Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa wajib menyampaikan informasi terkait hal tersebut di atas kepada jajarannya dan melakukan pengawasan, pembinaan serta penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Puluhan Massa Demo di Kantor Walikota Medan Dan DPRD Medan, Minta Tembok City View Dibongkar

3. Seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa wajib memberikan sanksi disiplin bagi ASN dan Perangkat Desa yang melanggar Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Bupati Tapteng c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng.

“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang dalam surat edarannya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB