ASN Pemkab Tapteng Dilarang Keluar Daerah Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan surat edaran imbauan larangan bepergian keluar daerah dalam masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

Imbauan itu berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapteng. Surat edaran bernomor: 800.1.9.1/10202/2025 ditandatangani Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang, Senin (22/12).

Ditegaskan dalam surat itu, dalam rangka menyikapi Keputusan Bupati Tapteng tentang tanggap darurat untuk penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tapteng, serta untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, pelayanan kepada masyarakat, kelancaran administrasi pemerintahan dan kesiapsiagaan ASN selama masa tanggap darurat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  83  Anak Muda Langkat Berikrar Menjadi Kader Partai kebangkitan Bangsa

1. Seluruh ASN, Kepala Desa serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026.

2. Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa wajib menyampaikan informasi terkait hal tersebut di atas kepada jajarannya dan melakukan pengawasan, pembinaan serta penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Kejari Medan Eksekusi 1.490 Terpidana dan Tuntaskan 2 Perkara RJ

3. Seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa wajib memberikan sanksi disiplin bagi ASN dan Perangkat Desa yang melanggar Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Bupati Tapteng c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng.

“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang dalam surat edarannya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru