Selain Dicabut Izin, 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Terancam Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan akhir dari persoalan. Perusahaan-perusahaan tersebut kini berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana atas dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran izin usaha.

Puluhan perusahaan itu bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah nama besar turut terseret, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari yang terafiliasi dengan APRIL Group, serta PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pencabutan izin dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana hidrometeorologi besar di tiga provinsi Sumatra.

Baca Juga :  Ini Identitas 7 Korban Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan: 1 Tewas, 2 Masih Tertimbun

“Dari hasil audit tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo, kemarin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif. Beberapa perusahaan diketahui menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang, hingga mengabaikan kewajiban finansial kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.

“Sebagian perusahaan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, bahkan di area yang secara hukum dilarang,” katanya.

Baca Juga :  Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry Masih Tanda Tanya Dinas Kehutanan Sumut, "Kayu Asal Maluku"

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bpencabutan izin dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum lebih lanjut. Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya kini tengah melakukan pendataan dan pendalaman untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing perusahaan.

“Prosesnya masih berjalan. Dari hasil pendalaman nanti akan ditentukan apakah sanksinya berupa denda administratif, perdata, atau pidana,” ucap Burhanuddin.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, terutama yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan memicu bencana alam. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB