Selain Dicabut Izin, 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Terancam Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan akhir dari persoalan. Perusahaan-perusahaan tersebut kini berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana atas dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran izin usaha.

Puluhan perusahaan itu bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah nama besar turut terseret, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari yang terafiliasi dengan APRIL Group, serta PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pencabutan izin dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana hidrometeorologi besar di tiga provinsi Sumatra.

Baca Juga :  Gaungan " Terima kasih Gubernur Sumut" Menggema di Semifinal Piala AFF U-19

“Dari hasil audit tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo, kemarin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif. Beberapa perusahaan diketahui menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang, hingga mengabaikan kewajiban finansial kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.

“Sebagian perusahaan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, bahkan di area yang secara hukum dilarang,” katanya.

Baca Juga :  GUBSU, " Sumut Status Tanggap Darurat "

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bpencabutan izin dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum lebih lanjut. Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya kini tengah melakukan pendataan dan pendalaman untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing perusahaan.

“Prosesnya masih berjalan. Dari hasil pendalaman nanti akan ditentukan apakah sanksinya berupa denda administratif, perdata, atau pidana,” ucap Burhanuddin.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, terutama yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan memicu bencana alam. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSPSI AGN Sumut Murka, T.M. Yusuf: Jangan Seret Nama SPSI Jadi Centeng PT Indobuildco
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 138 Petugas, Targetkan Data Sensus Ekonomi 2026 Akurat untuk Fondasi Pembangunan
Fasilitas PT Agrinas di Labura Diduga Dibakar Massa
Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Penembakan Rumah Dinas Wabup Deli Serdang
KPK Tegur Pemkab Deli Serdang: Rutin Gelar Bimtek di Hotel Keluarga Bupati, Waspada Benturan Kepentingan
Demo di Binjai Tolak Program MBG dan Kopdeskel
Demo Mahasiswa di Medan Paksa Truk TNI Putar Balik
Mahasiswa UNIMED Demo di Depan Gedung DPRD Sumut Bawa 10 Tuntutan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:15 WIB

KSPSI AGN Sumut Murka, T.M. Yusuf: Jangan Seret Nama SPSI Jadi Centeng PT Indobuildco

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:29 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 138 Petugas, Targetkan Data Sensus Ekonomi 2026 Akurat untuk Fondasi Pembangunan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Fasilitas PT Agrinas di Labura Diduga Dibakar Massa

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Penembakan Rumah Dinas Wabup Deli Serdang

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Demo di Binjai Tolak Program MBG dan Kopdeskel

Berita Terbaru

Daerah

Fasilitas PT Agrinas di Labura Diduga Dibakar Massa

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:25 WIB