Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUTONLINE.ID -Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan R.I yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta dan permohonan tersebut kemudian dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, selanjutnya Kejati Sumatera Utara menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice dimaksud.

Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan, benar bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Bapak Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang pada saat ekspose tersebut diwakili oleh Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, yang kemudian terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.

Baca Juga :  Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

” setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya, ” terang Husairi, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

” Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih kesediakala, sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal,” tutup Husairi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok
Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal
Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban
Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Bandar Pakai Drone Pantau Petugas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:15 WIB

Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:57 WIB

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:10 WIB

Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:46 WIB

Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal

Berita Terbaru

Nasional

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Sabtu, 7 Mar 2026 - 13:50 WIB