MEDAN – SSOL.ID –Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menggolkan kasus besar di Kota Sibolga. Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan (JP) (60), resmi ditahan bersama 3 tersangka lainnya, termasuk adik kandungnya sendiri.
Penahanan itu diumumkan langsung Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah melengkapi berkas pemeriksaan dan telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar Irfan Rifai.
4 Tersangka yang Ditahan:
1. JP – Jamaluddin Pohan (60) – Mantan Wali Kota Sibolga 2021-2025
2. AS – Anwar Sadat (48) – Plt Kadis Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, selaku PA / KPA / PPK
3. ISL – Ilham Lubis (52)- PPK / Direktur Teknik
4. SP – Sunardi Pohan (48) – Penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana, sekaligus pemodal. *Dia adalah adik kandung mantan Wali Kota JP.
Keempatnya sudah ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2026, lalu ditahan sejak 26 Oktober 2026 di Mapolda Sumut. Berkas sudah P21, tinggal Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.
Modus: Proyek Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
Proyek ini adalah pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga di Jalan KH Ahmad Dahlan / Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Anggarannya dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp 22 miliar – Rp 22,5 miliar.
Hasil audit BPK RI tanggal 16 Desember 2025, kerugian negara mencapai Rp 5.031.753.933,15 (Rp 5,03 Miliar).
Yang paling memberatkan, menurut penyidik:
Pembayaran Termin I dan II diterima penyedia. Tapi setelah pekerjaan terhenti dan dilanjutkan oleh JP, pembayaran Termin III + dana retensi 5% sebesar Rp 4,8 Miliar diterima langsung oleh mantan Wali Kota JP.
Padahal sebagai kepala daerah, JP tidak punya kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan seperti itu.
Penyidik juga menemukan, mantan Wali Kota diduga menerima kucuran dana Rp 2 Miliar dari proyek tersebut.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan antara UD Budi Jaya yang menempati area itu sejak 1960-an dengan Pemko Sibolga yang akan membangun pasar ikan modern pada 2023.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat saat ini, Pantas Maruba Lumban Tobing, juga sempat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poldasu pada 10 April 2026 dengan status saksi.
Penulis : Red









