Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – SSOL.ID –Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menggolkan kasus besar di Kota Sibolga. Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan (JP) (60), resmi ditahan bersama 3 tersangka lainnya, termasuk adik kandungnya sendiri.

Penahanan itu diumumkan langsung Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah melengkapi berkas pemeriksaan dan telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar Irfan Rifai.

4 Tersangka yang Ditahan:

1. JP – Jamaluddin Pohan (60) – Mantan Wali Kota Sibolga 2021-2025
2. AS – Anwar Sadat (48) – Plt Kadis Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, selaku PA / KPA / PPK
3. ISL – Ilham Lubis (52)- PPK / Direktur Teknik
4. SP – Sunardi Pohan (48) – Penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana, sekaligus pemodal. *Dia adalah adik kandung mantan Wali Kota JP.

Baca Juga :  Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Keempatnya sudah ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2026, lalu ditahan sejak 26 Oktober 2026 di Mapolda Sumut. Berkas sudah P21, tinggal Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Modus: Proyek Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Proyek ini adalah pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga di Jalan KH Ahmad Dahlan / Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Anggarannya dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp 22 miliar – Rp 22,5 miliar.

Hasil audit BPK RI tanggal 16 Desember 2025, kerugian negara mencapai Rp 5.031.753.933,15 (Rp 5,03 Miliar).

Yang paling memberatkan, menurut penyidik:

Pembayaran Termin I dan II diterima penyedia. Tapi setelah pekerjaan terhenti dan dilanjutkan oleh JP, pembayaran Termin III + dana retensi 5% sebesar Rp 4,8 Miliar diterima langsung oleh mantan Wali Kota JP.

Baca Juga :  Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir

Padahal sebagai kepala daerah, JP tidak punya kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan seperti itu.

Penyidik juga menemukan, mantan Wali Kota diduga menerima kucuran dana Rp 2 Miliar dari proyek tersebut.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan antara UD Budi Jaya yang menempati area itu sejak 1960-an dengan Pemko Sibolga yang akan membangun pasar ikan modern pada 2023.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat saat ini, Pantas Maruba Lumban Tobing, juga sempat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poldasu pada 10 April 2026 dengan status saksi.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru