MEDAN, SSOL.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, disebut oleh berbagai kalangan sebagai bentuk pengkhianatan dari dalam (atau pengkhianatan terhadap amanah negara).
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal (illegal access), yaitu mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menyusul kemudian, Irjen Pol Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka baru.
Prof. Dr. OK. Saidin, SH, MHum (Guru Besar USU): Menyatakan bahwa “jika terbukti di pengadilan, tindakan penyadapan terhadap presiden merupakan bentuk pengkhianatan dari dalam dan mendesak percepatan Undang-Undang Penyadapan,” tegasnya, Jumat (6/11/26)
Dalam hal penyadapan dilakukan dengan menyadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, ormas, pengusaha, hingga nomor Presiden Prabowo Subianto diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur atau dasar hukum yang sah sepanjang tahun 2025–2026. Jejak digital tersebut diduga dihapus pada Oktober 2026 sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan petugas pada 30 Oktober 2026.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara proses pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) turut diproses. (*)
Penulis : Dt. Arifin









