Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, disebut oleh berbagai kalangan sebagai bentuk pengkhianatan dari dalam (atau pengkhianatan terhadap amanah negara).

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal (illegal access), yaitu mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menyusul kemudian, Irjen Pol Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka baru.

Baca Juga :  Bobby Nasution Luncurkan 33 Bus Gratis di Lima Kabupaten, Permudah Akses Sekolah bagi Pelajar

Prof. Dr. OK. Saidin, SH, MHum (Guru Besar USU): Menyatakan bahwa “jika terbukti di pengadilan, tindakan penyadapan terhadap presiden merupakan bentuk pengkhianatan dari dalam dan mendesak percepatan Undang-Undang Penyadapan,” tegasnya, Jumat (6/11/26)

Dalam hal penyadapan dilakukan dengan menyadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, ormas, pengusaha, hingga nomor Presiden Prabowo Subianto diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur atau dasar hukum yang sah sepanjang tahun 2025–2026. Jejak digital tersebut diduga dihapus pada Oktober 2026 sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan petugas pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara proses pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) turut diproses. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka
Tes IQ Rp3,78 Miliar di 435 Sekolah Disorot, PORSU Minta LP2O-LP Diperiksa Kejari
Komandan Madina Desak Bupati Madina Evaluasi Kadisdik dan Usut Tuntas  Persoalan di Disdik Madina
EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN
Razia Pajak Kendaraan di Simalungun, Pemutihan Pajak Sampai 30 November 2026
Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PT BSI KCP Tanjungbalai, Siap Bersinergi Bersama Pemko Tanjungbalai
Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:27 WIB

Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam

Jumat, 6 November 2026 - 10:37 WIB

Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka

Jumat, 6 November 2026 - 10:35 WIB

Tes IQ Rp3,78 Miliar di 435 Sekolah Disorot, PORSU Minta LP2O-LP Diperiksa Kejari

Jumat, 6 November 2026 - 10:31 WIB

Komandan Madina Desak Bupati Madina Evaluasi Kadisdik dan Usut Tuntas  Persoalan di Disdik Madina

Jumat, 6 November 2026 - 10:28 WIB

EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Musda KNPI Madina, Panitia Diminta Terbuka

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:37 WIB