GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – SSOL.ID – Gerakan Aspirasi Rakyat Untuk Daerah Sumatera Utara (GARUDA-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (26/10/2026).

Aksi ini menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Suchandra Pratama alias Candra SP dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 4,12 gram dalam 9 bungkus plastik klip.

Koordinator Aksi GARUDA-SU, Rafiqi, menilai tuntutan 4 tahun penjara terlalu ringan.

Baca Juga :  Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

“Kami meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai menegakkan hukum secara adil dan tegas. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Kami berharap pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas Rafiqi.

Kejari Tanjungbalai Beri Penjelasan
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejari Tanjungbalai, Lisa Tarigan menjelaskan penerapan pasal terkait berat barang bukti.

Menurutnya, terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena barang bukti 4,12 gram, sementara pasal tersebut mensyaratkan minimal 5 gram.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Sementara Humas PN Tanjungbalai, Mangasar Siagian, S.H., menyatakan aspirasi GARUDA-SU akan diteruskan kepada Ketua PN Tanjungbalai dan menjadi perhatian pimpinan.

“Proses persidangan dan putusan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan fakta persidangan,” ujarnya.

GARUDA-SU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan yang dijadwalkan Selasa (27/10/2026). Jika putusan dinilai tidak adil, mereka siap menempuh jalur pengaduan hingga ke Mahkamah Agung.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Peringati Hari Santri Nasional 2026, 25 Ponpes dan Ribuan Santri Hadir
PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
Perkuat Kepastian Hukum, Delapan Sertifikat Tanah Wakaf di Deli Serdang Diserahkan
Bupati Deli Serdang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Hamdani Warga Desil 1 di Hamparan Perak
Dinanti Puluhan Tahun, Jalan Sei Baharu–Selemak Akhirnya Diperbaiki
Kapolresta Deli Serdang Hadir Ditengah Masyarakat untuk Atur Lalu Lintas Jaga Kelancaran Arus Kendaraan dan Keselamatan Pelajar
Wakapolresta Deli Serdang Jadi Irup Upacara di SMPN 1 Lubuk Pakam
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Pemkab Simalungun Peringati Hari Santri Nasional 2026, 25 Ponpes dan Ribuan Santri Hadir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Perkuat Kepastian Hukum, Delapan Sertifikat Tanah Wakaf di Deli Serdang Diserahkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Bupati Deli Serdang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Hamdani Warga Desil 1 di Hamparan Perak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Dinanti Puluhan Tahun, Jalan Sei Baharu–Selemak Akhirnya Diperbaiki

Berita Terbaru