Perkuat Kepastian Hukum, Delapan Sertifikat Tanah Wakaf di Deli Serdang Diserahkan

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Lima instansi di Kabupaten Deli Serdang merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penyerahan delapan sertipikat kepada nazir, di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (26/10/2026).

Penyerahan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf masyarakat.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Saripuddin Daulay, dan Ketua Badan Wakaf Kabupaten Deli Serdang, Syawaluddin Nasution kepada perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.

Baca Juga :  M. Karim Resmi Dilantik Sebagai Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Serdang Bedagai

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan mengatakan, sertipikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi nazir dalam mengelola aset yang diamanahkan masyarakat.

“Harapannya, dengan percepatan ini ke depan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi objek sengketa,” ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan berharap percepatan sertifikasi terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf terlindungi secara hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, menyatakan siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk pengamanan dan pemulihan aset sesuai kewenangan.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun Baru 2026, Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda  Ikuti Pantauan Sitkamtibmas Bersama Kapolri dan Panglima TNI

“Kejaksaan siap bersinergi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa,” kata Sapta Putra.

Delapan sertipikat tersebut mencakup tanah wakaf di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Desa Pasar Miring, dan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang, Desa Bintang Merah, Kecamatan Batang Kuis, Desa Dalu 10B, Kecamatan Tanjung Morawa, serta wilayah Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.

Tanah wakaf tersebut berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi masjid, musala, rumah tahfiz, serta lembaga pendidikan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Layanan, Tirtanadi Umumkan Direktur Adkeu dan Produksi Baru
Polda Sumut Bongkar Modus Penimbunan Biosolar Subsidi dengan Mobil Box Modifikasi
PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Mantan Kasubsi Intelijen Kejari Medan Dilantik Menjadi Kasi PAPBB Kejari Paluta
Denda PBB Medan Dihapus, Catat Tanggal dan Lokasi Pembayarannya
Kadinas SDABMBK Medan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Kejar Target Akhir Tahun
Bupati Deli Serdang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Hamdani Warga Desil 1 di Hamparan Perak
Dinanti Puluhan Tahun, Jalan Sei Baharu–Selemak Akhirnya Diperbaiki
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Layanan, Tirtanadi Umumkan Direktur Adkeu dan Produksi Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polda Sumut Bongkar Modus Penimbunan Biosolar Subsidi dengan Mobil Box Modifikasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Denda PBB Medan Dihapus, Catat Tanggal dan Lokasi Pembayarannya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kadinas SDABMBK Medan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Kejar Target Akhir Tahun

Berita Terbaru