Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus Asabri.

Febrie ditahan selama 20 hari, mulai 24 Juli 2026.

Alasan penahanan di Rutan KPK disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, di Rutan KPK,” kata Rudi.

Baca Juga :  LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

3 Alasan Febrie Dititipkan di Rutan KPK

Rudi menjelaskan ada beberapa pertimbangan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di Rutan Kejagung:

1. Rekam Jejak: Febrie dinilai pernah menangani perkara-perkara besar selama menjabat.
2. Aspek Keamanan dan Perlindungan: Penempatan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka.
3. Akuntabilitas dan Sinergi: Langkah ini untuk menjaga proses penyidikan berlangsung akuntabel, transparan, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK.

Baca Juga :  Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujar Rudi.

Febrie Adriansyah sebelumnya mundur dari jabatan Jampidsus. Posisinya kini digantikan Rudi Margono.

Kasus yang menjerat Febrie terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana Asabri.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Di Hentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam
EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN
Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Di Hentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Jumat, 6 November 2026 - 14:59 WIB

Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB