Akses Keluar Masuk Rumah Warga di Tembok PT KIM Lailatul Badri : Ini Tidak Benar, Ini Intimidasi

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Tidakan penembokan akses keluar masuk rumah warga di kawasan Jalan Mangaan, Gg. Tembusan Lingkungan 16 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli oleh PT. KIM dianggap sebagai tindakan intimidasi oleh Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.

” Kami sangat menyayangkan tidakan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM) terhadap masyarakat yang berdomisili di Jalan Mangaan, Gg. Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli kami nilai sebagai tidak yang tidak manusiawi, warga.Terlepas dari persoalan sengketa hukum yang berjalan, tapi di sana masih ada 10 KK. Janganlah dikurung dengan tembok pagar beton, akses apa pun tidak ada ,” Ujar Lailatul Badri pada suarasumutonlins.id Sabtu (19/7).

Lailatul Badri berharap agar PT KIM sebagai perusahaan BUMN harusnya memahami bagaimana aturan dari pemerintah yang sangat menjunjung tinggi segalan aturan dengan lebih berpihak kepada masyarakat.

“Harus dapat dipahami bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan hak-hak dasar rakyat keci dalam hal ini Asa Cita Bapak Prabowo.Tapi, tindakan yang dilakukan PT KIM belum memenuhi rasa keadilan dan tidak ada rasa kemanusian, segera buka akses jalan pakai nuranilah,” tegas politisi PKB ini.

Baca Juga :  Terima Kasih, Pak Timur Tumanggor

Dan dengan adanya pernyataan Direktur PT KIM Daly Mulyana saat pertemuan dengan Komisi 4 DPRD bersama warga di Kantor PT KIM, yang menyebut pendirian pagar sepanjangan 200 meter dengan ketinggian 3 meter tidak perlu memiliki izin dan juga berdasarkan langkah konsultasi kepada apara hukum sebagai bentuk pengawasan.

“Kita sayangkan pernyataan Dirut PT KIM bahwa pendirian tembok tidak perlu izin karena tidak ada bangunan di dalamnya, termasuk pendirian tembok ini sebagai bentuk pengawasan. Ini sudah sangat salah sekali karena benar-benar tidak memahami aturan, tetap harus ada izin mendirikan tembok. Dan jika katanya pengawasan apa yang mau diawasi dengan mengurung warga sudah cukup. Jadi segera Satpol PP mengambil tindakan tegas,” ucapnya.

Negara ini memiliki segala aturan, bukan sesuka hati dengan mengurung warga, tanpa diberikan akses apa pun.Walau pun mereka menempati area tanah milik PT KIM, tapi harus dipahami KTP mereka masih tercatat sebagai warga Medan, maka PT KIM harus bersikap memiliki sikap rasa keadilan.

Baca Juga :  Biro Travel Tiara Muda Mandiri Tour & Travel Gelar Manasik Umroh di Asrama Haji Medan

Diketahui sebelum, Komisi 4 DPRD Kota Medan meninjau pagar tembok milik PT KIM  yang menutup akses keluar masuk warga Jalan Mangaan Gg Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ke rumahnya.
Peninjauan itu dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusup Ginting Suka, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri.
Ikut juga mendampingi Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat, dan Kepling.
Namun, saat itu para wakil rakyat kesulitan menemui warga karena ada batas tembok dibangun. Para wakil rakyat harus menaiki tangga dari kayu yang dibangun warga.yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama
Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah
Miris, Bantuan Empat Warga Kurang Mampu di Medan di duga ” Disunat” Kepling
Mantan Lurah Bandar Selamat TP. Siregar di Duga Korupsi Pembangunan Jalan
Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Pasar Murah
Mudik Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Link Daftar, dan Cara Ikutnya Sebelum Kuota Habis
Komisi IV DPRD Minta Pemko Medan Serius Lakukan Pengawasan Kebocoran PAD
Jukir Liar ‘Banjiri’ Ramadhan Fair 2026, Tarif Dipatok Rp5000 Mobil dan Rp3.000 Sepeda Motor
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:52 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah

Senin, 9 Maret 2026 - 23:20 WIB

Miris, Bantuan Empat Warga Kurang Mampu di Medan di duga ” Disunat” Kepling

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:48 WIB

Mantan Lurah Bandar Selamat TP. Siregar di Duga Korupsi Pembangunan Jalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:34 WIB

Kejati Sumut Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru