Pemerintah Freeze Tarif Listrik Juli-September 2026, 13 Golongan Nonsubsidi Tetap

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Ada kabar baik buat dompet. Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN triwulan III 2026 alias Juli-Agustus-September tidak naik.

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Harusnya Naik, Tapi Ditahan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, secara formula seharusnya tarif naik. Perhitungannya pakai data Februari-April 2026: kurs Rp16.959,32/dolar AS, ICP USD96,12/barel, inflasi 0,21%, dan HBA USD70/ton.

Baca Juga :  Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

“Namun demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan ini mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturannya memang mewajibkan evaluasi tarif tiap 3 bulan.

Subsidi Tetap Jalan
Selain nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tak berubah. Itu mencakup rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Baca Juga :  3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujar Bahlil.

ESDM juga minta PLN jaga keandalan pasokan dan efisiensi operasional. Masyarakat diminta hemat listrik demi ketahanan energi nasional.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI: Tak Lagi Megah di Monas, Kini Fokus Perkuat Struktur Pertahanan
Di HUT ke-81 TNI, Presiden Ingatkan Prajurit: Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat
Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
Dekranasda Deli Serdang Tampilkan Produk Lokal di Pameran Kriyanusa 2026
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:35 WIB

HUT ke-81 TNI: Tak Lagi Megah di Monas, Kini Fokus Perkuat Struktur Pertahanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Di HUT ke-81 TNI, Presiden Ingatkan Prajurit: Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 09:48 WIB

Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:23 WIB

Dekranasda Deli Serdang Tampilkan Produk Lokal di Pameran Kriyanusa 2026

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru