MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikN Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 30 Miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Evan Botung Daulay, kepada wartawan, Senin (18/8).
“Minggu lalu sudah diterima langsung oleh Pak Asisten Umum mewakili Pak Wali Kota. Saat ini dananya sudah masuk ke kas Pemko Medan,” ujarnya.
Evan menjelaskan, hingga saat ini Pemko Medan telah menerima total DBH sebesar Rp81 miliar dari Pemprov Sumut.
“Kalau totalnya Rp126 miliar yang harus diterima. Kemungkinan sisanya akan ditransfer kemudian, karena sebelumnya Pemprov Sumut melakukan pembayaran secara serentak ke kabupaten/kota lainnya,” jelasnya.
Terkait peruntukan dana tersebut, Evan menyebut bahwa sesuai ketentuan, DBH akan digunakan untuk belanja daerah.
“Untuk klasifikasinya saya harus melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menunggu arahan pimpinan. Yang jelas, DBH sudah ditetapkan penggunaannya untuk belanja daerah,” kata Evan.
Penulis : Youlie