Sambut  KUHAP Baru, Kejatisu Sumut Gelar Forum Grup Discussion Bersama Komisi III dan Pengadilan Tinggi

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Menyambut pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pada tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar forum grup discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan dengan menghadirkan Seskretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,MH sebagai Keynote Speaker.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca Panjaitan bersama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono, SH.,M.Hum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi.

Saat berlakunya KUHAP baru nantinya, aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya pemberitahuan penyidikan atau SPDP dari penyidik polri maupun PPNS.

“disini Jaksa harus lebih proaktif, mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan daripada penyidikan tersebut, tidak bersifat menunggu, Jaksa juga harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, sehingga para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani,”Ujar Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat menjadi pembicara pada kegiatan itu.

Baca Juga :  Demo Pembentukan Pansus Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Ricuh, Masa Bentrok Dengan Pendukung Mantan Bupati Tapteng

”Tentunya, Jaksa harus berperan aktif sehingga tercipta suatu proses penyidikan yang lebih transparan dan berkepastian” Tambah Kajati.

Selain Kajati sumut, kegiatan diskusi juga di hadiri dan di ikuti Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Deli Serdang, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Senior dan juga di ikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se Sumatera utara secara daring (zoom online).

Sementara itu, Dr.Hinca Panjaitan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan pihak Kejatisu menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, “diharapkan Jaksa sebagai pemangku kepentingan semakin profesional dan memiliki kapabilitas yang mumpuni, ini demi penegakan hukum yang berkeadilan humanis dan modern”, ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Hakim PN Medan Terbakar

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH mengungkapkan penyelenggaraan diskusi bertajuk menyambut berlakunya KUHAP baru tersebut merupakan bentuk persiapan jajaran Kejatisu melaksanakan aturan dalam KUHAP baru tersebut, bukan hanya KUHAP tetapi berbarengan juga dengan pemberlakuan KUHP baru nantinya, ujar Indra Hasibuan melalui pesan singkat.

“Sejalan dengan arahan dan perintah pimpinan, kita harus siap dan harus mampu mengimplementasikan apa yang terkandung dalam KUHAP tersebut, ini demi kepentingan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern” ujarnya.

Penulis : Yul

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru