Plt. Kepsek SMKS IT Aisyiyah Sumut Yang Diduga Rangkap Jabatan di BAP Camat Medan Amplas

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Tindakan tegas PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP patut diacungkan jempol, pasalnya begitu mendapat informasi tentang anggotanya yang rangkap jabatan. Camat Medan Amplas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oknum tenaga PPPK yang bekerja di kantor Kecamata Medan Amplas diduga rangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut.

” sudah kita panggil dan sudah kita BAP, ” tegas PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP, Selasa ( 13/1).

Bahkan informasi nya yang bersangkutan juga sudah melepaskan jabatanya dari PLT. kepala sekolah SMKS IT Aisyiyah Sumut.

Sebelumnya diberitakan, Baihaqi Rizalul haq yang tercatat sebagai pengawai Paruh waktu PPPK Kantor Camat Medan Amplas, masih aktif menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut mengajar mata pelajaran PPKN yang punya jam pelajaran di hari Sabtu. Jelas hal tersebut merupakan satu kesengajaan, mengingat hari Sabtu kantor Kecamatan Tutup.

” Jam pelajaran nya itu hanya hari sabtu, dan itupun satu kelas, siang. Sering kali yang bersangkutan terlambat masuk, ” Ujar sumber suarasumutonline.id yang enggan disebut kan namnya, Minggu ( 11/1).

Baca Juga :  Sah, Ustad Solmed Bergabung Dengan Majelis Taqlim Al Haura Sumut

Diketahui, Pekerja PPPK paruh waktu dilarang rangkap jabatan karena melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan ASN fokus pada tugas utama, menjunjung profesionalitas, dan tidak menerima penghasilan ganda untuk mencegah konflik kepentingan dan tumpang tindih wewenang, seperti aturan yang melarang rangkap sebagai Perangkat Desa atau BPD.

Dasar Hukum Utama Larangan Rangkap Jabatan PPPK:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas ASN, termasuk PPPK, yang berarti harus fokus pada tugas pokok dan tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Pasal 23 ayat (1) menekankan PPPK bekerja penuh waktu sesuai perjanjian kerja, dan Pasal 37 melarangnya melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugasnya.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya): Secara spesifik melarang Kepala Desa dan Perangkat Desa merangkap jabatan lain, termasuk sebagai ASN/PPPK, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kemendagri dan BKN.

Baca Juga :  Temui Massa API, Wali Kota dan Forkopimda Tanjungbalai Setujui Pembatalan Hibah Bagi Forkopimda.

Baca Juga : Program Tebus Ijazah : Langkah Konkret Rico Waas Untuk Membantu Siswa Yang Tunggak Biaya Pendidikan
Alasan Larangan:
1. Menghindari Konflik Kepentingan: Agar tidak terjadi benturan kepentingan antara tugas sebagai PPPK dan jabatan lain.

2. Menjaga Profesionalitas dan Integritas: Memastikan ASN/PPPK fokus pada pelayanan publik.
3. Mencegah Tumpang Tindih Penghasilan: ASN/PPPK hanya boleh menerima satu penghasilan negara sesuai UU No. 5 Tahun 2014.

Jika terbukti melanggar, PPPK yang rangkap jabatan akan diminta memilih salah satu jabatan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP yang dihubungi oleh suarasumutonline.id via whatsapp mengatakan akan mempelajari hal tersebut diatas dan akan memanggilnya yang bersangkutan.

” Hari senin besok yang bersangkutan akan kami panggil, ” Ujarnya singkat, minggu (11/1).

Sementara itu Plt SMKS IT Aisyiyah Sumut, Baihaqi Rizalul haq, yang dihubungi telp seluler nya tidak menjawab pesan yang terkirim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”
HUT ke-18 Gerindra Sumut, Sugiat Santoso Tekankan Kekompakan Kader demi Kepentingan Bersama
Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026
Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Bupati Deliserdang Didesak Copot Kadis LH
DPC SEMMI Adukan Tidak Kesesuaian Prosedur Penyaluran KUR ke DPRD Langkat
Kasus Oknum Dirut BUMD Hamilin Wanita Muda, Diduga ada Kesepakatan Ganti Rugi dan Permintaan Pengguguran Kandungan Korban
Kajati Sumut Hadir Dan Mengikuti High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026
SMAN 3 Medan Bidik Kampus Luar Negeri
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:13 WIB

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:11 WIB

HUT ke-18 Gerindra Sumut, Sugiat Santoso Tekankan Kekompakan Kader demi Kepentingan Bersama

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:09 WIB

Inovasi Smart Bin, Siswa MAN 1 Deli Serdang Raih Duta Siswa Indonesia Pendidikan 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:01 WIB

Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Bupati Deliserdang Didesak Copot Kadis LH

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Oknum Dirut BUMD Hamilin Wanita Muda, Diduga ada Kesepakatan Ganti Rugi dan Permintaan Pengguguran Kandungan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB