PLT Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Peneraoan Pidana Kerja Sosial

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut.

Acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai dua kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, ini berfokus pada sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Sumatera Utara.

Baca Juga :  API Gelar Demo Tuntut Batalkan Anggaran Tak Berpihak Kepada Masyarakat

Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama serupa, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di wilayah tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini.

Beliau menyatakan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif penegakan hukum, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta untuk terdakwa berusia di bawah umur, sehingga dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Bahlil Copot Ijek, Ahmad Doli Kurnia Jabat Plt Ketua Golkar Sumut

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Kajati Harly Siregar.

PKS tersebut secara simbolis ditandatangani oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumut Muhammad Bobbi Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah masing-masing.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kualitas Buruk, Pekerjaan Jalan Produksi Pertanian Simalungun Diduga Sarat Penyimpangan
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru