Per Februari 2026, PDAM Tirtanadi Turunkan Tarif Air Bersih

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program sosial Pemerintah Provinsi Sumut untuk meringankan beban masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan air minum.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.

“Sosialisasi ini menjadi ruang bagi kami untuk menerima masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan agar kualitas layanan Perumda Tirtanadi terus meningkat,” ujarnya pekan lalu.

Tarif air bersih yang diberlakukan berkisar antara Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, disesuaikan dengan kelompok pelanggan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga :  Kadis Infokom Sumut Hadiri UKW PWI Sumut

Direktur Operasional Perumda Tirtanadi, Poppy, menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan tarif telah dilakukan di zona satu, dan akan dilanjutkan ke zona dua yang mencakup sejumlah kabupaten/kota di luar Medan.

“Penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga kesehatan keuangan BUMD, namun tetap memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa penurunan tarif bagi MBR merupakan implementasi langsung program sosial Pemprov Sumut, khususnya bagi pelanggan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

“Selama satu tahun terakhir kami bersama tim ahli melakukan kajian agar tarif bagi MBR lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Berhasil Turunkan Stunting, Bupati Deli Serdang Terima Penghargaan

Salman menambahkan, penyesuaian tarif juga berdampak pada kelompok pelanggan lainnya. Dalam pengelompokan baru, kelompok 1 dan 2 mengalami penurunan tarif, sementara penetapan tarif tetap mengacu pada blok pemakaian.

Adapun pengelompokan tarif pelanggan meliputi:

Kelompok 1: MBR dan sosial (tarif subsidi)
Kelompok 2: Rumah tangga
Kelompok 3: Niaga dan industri (kegiatan perekonomian)

Kegiatan sosialisasi dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Budi, perwakilan pemerintah daerah, camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB