Lurah Pantai Johor Diminta Tertibkan Bangunan Di Wilayahnya

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID –Lurah Pantai Johor diminta untuk menerbitkan bangunan yang tidak berizin di wilayah ny, seperti yang terlihat di Jalan. Sudirman LK. III, Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Bangunan tersebut diduga Tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunanperizinan yang diberikan pemerintah.

Menurut informasi dari Lurah Pantai Johor, Andika Nasa Ramadona bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG.

Oleh karena itu, terkait pemilik bangunan, Lurah Pantai Johor tidak mengetahui secara pasti. Lanjutnya, berdasarkan keterangan kepala lingkungan bahwa pemilik bangunan tidak pernah ada di lokasi.

Baca Juga :  GERBRAK Demo DPRD Sumut dan Kejatisu, Minta Bupati Batubara Baharuddin Siagian Diperiksa Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar

“Sampai saat ini pemilik bangunan atau pun kuasa pemilik bangunan dan pihak-pihak lain belum ada yang mengajukan atau pun memasukkan berkas ke kelurahan terkait dengan PBG Bangunan tersebut.”kata Andika Nasa Ramadona, Rabu ( 17/7).

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunikasi Masyarakat Demokrasi ( DPP KOMANDO ), Hermansyah Caniago, Rabu (16/7) sekira pukul 15.00 WIB di sekretariat, Jalan Mawar LK VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Menduga bangunan yang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman LK III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbai tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Baca Juga :  Sah, Ustad Solmed Bergabung Dengan Majelis Taqlim Al Haura Sumut

Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintahan kota melalui Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DP2MTSP), Camat Datuk Bandar dan Lurah Pantai Johor Kota Tanjungbalai, melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin PBG,

“Jangan ada pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG karena itu pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Pengurusan PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) “, terang Herman.

Nindia

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Tapteng Protes, Bupati Gelar Acara HUT Tapteng Pakai P-APBD Rp 3 M Yang Belum Disahkan
Wakil Walikota Hadiri Apresiasi  Pasar Murah dan Bazaar di  Kejari Tanjungbalai 
Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumut
GERBRAK Demo Kejatisu, Poldasu dan Dispora Sumut ” Bongkar Dugaan Korupsi BS’
Pemko Tanjungbalai Jajaki Kerjasama Strategis dengan PT Pelindo Terkait Pengelolaan Tanda Masuk Pelabuhan
Disinyalir Pembangunan Jembatan di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang Beraroma Korupsi
Presiden Patogar Indonesia Kukuhkan Kombes Pol (P) Drs. Daulat Raja Parluatan Siregar, MH Sebagai ketua Patogar Indonesia
Peredaran Vidio Tak Senonoh Bripda WJP “Tampar” Wajah Kapoldasu, Warga Ancam Demo di Mabes Polri
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:21 WIB

DPRD Kabupaten Tapteng Protes, Bupati Gelar Acara HUT Tapteng Pakai P-APBD Rp 3 M Yang Belum Disahkan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:11 WIB

Wakil Walikota Hadiri Apresiasi  Pasar Murah dan Bazaar di  Kejari Tanjungbalai 

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumut

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:58 WIB

GERBRAK Demo Kejatisu, Poldasu dan Dispora Sumut ” Bongkar Dugaan Korupsi BS’

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Pemko Tanjungbalai Jajaki Kerjasama Strategis dengan PT Pelindo Terkait Pengelolaan Tanda Masuk Pelabuhan

Berita Terbaru