MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pada pekan ini terdapat tanggal merah dalam rangka perayaan Natal 2025. Jadwal libur Natal 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Mengacu pada SKB tersebut, terdapat dua hari libur resmi dalam rangka Natal 2025, yakni:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan demikian, Rabu, 24 Desember 2025 bukan tanggal merah dan tetap merupakan hari kerja. Libur Natal 2025 resmi dimulai pada 25 Desember 2025.
Jadwal Long Weekend Natal 2025
Libur Natal 2025 berlangsung selama dua hari, kemudian disambung dengan akhir pekan. Alhasil, masyarakat dapat menikmati long weekend selama empat hari dengan rincian sebagai berikut:
– Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
– Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
– Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Setelah long weekend Natal, terdapat libur nasional Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang masa liburan akhir tahun (Nataru).
Berikut rekomendasi pengambilan cuti:
– Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
– Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
– Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
– Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
– Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
– Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
– Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
– Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
– Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
– Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
– Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
– Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Apakah Cuti Bersama Wajib Libur?
Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengalami pengurangan jatah cuti tahunan. Namun, apabila tetap bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Ketentuan tersebut menyebutkan:
1.Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
2.Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.
Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa:
– Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
– ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan akan memperoleh tambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
– Dengan demikian, ASN tetap libur pada cuti bersama Natal 2025 tanpa pengurangan jatah cuti tahunan.
Apakah 24 Desember 2025 Libur?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, 24 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja bagi ASN dan karyawan swasta. Namun, pekerja dapat mengajukan cuti tahunan sesuai kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Berbeda dengan pekerja, bagi pelajar, tanggal 24 Desember 2025 umumnya sudah masuk dalam masa libur sekolah akhir semester.
Peluang Long Weekend Akhir Tahun 2025
Kombinasi libur nasional Natal dan cuti bersama membuka peluang libur panjang pada 25–28 Desember 2025. Libur ini dapat dimanfaatkan untuk perjalanan, liburan keluarga, maupun aktivitas akhir tahun lainnya.
Setelah Natal, libur Tahun Baru 2026 pada 1 Januari diperkirakan kembali meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Penulis : Yuli









