MEDAN, SSOL.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan mengikuti rapat pengarahan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra terkait penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang bertempat di Aula Lantai 5 Kanwil Kemenkum Sumut.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme perancang dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Dalam pengarahan tersebut, Dirjen PP, Dhahana Putra menekankan pentingnya konsistensi dalam pola pikir, hati, dan tindakan sebagai landasan bagi perancang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Perancang juga diharapkan senantiasa menjunjung tinggi integritas, meningkatkan kompetensi, serta membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.
Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian utama. Di tengah berbagai keterbatasan, seluruh jajaran diharapkan tetap mampu memberikan pelayanan terbaik melalui peningkatan kapasitas dan profesionalisme.
Perancang peraturan perundang-undangan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan martabat institusi serta memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Setiap Kepala Kantor Wilayah turut hadir menekankan pentingnya pemantauan dan pengendalian terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pegawai diingatkan untuk senantiasa memahami dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Melalui pengarahan ini, Kanwil Kemenkum Sumut diharapkan terus memperkuat peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong Kementerian Hukum menjadi sektor utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (*)
Penulis : Yuli









