DPRD Medan Minta Pengelolaan Keuangan RSUD Dr Pirngadi Dievaluasi Terkait BLUD

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, H Zulkarnaen, saat membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7).

“Kami meminta agar pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Zulkarnaen menegaskan, Pemko Medan harus segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis, baik di RSUD Dr Pirngadi maupun di RSUD Bachtiar Djafar.

Baca Juga :  8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

“Kebutuhan SDM kesehatan juga harus dipenuhi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Pastikan ketersediaan obat di seluruh puskesmas, meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola konsumsi dan tingkat pelayanan, serta memastikan mekanisme distribusi obat berjalan secara tepat waktu, efektif, dan merata,” tegasnya.

Banggar DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara pengaktifan Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.

“Pemko Medan diharapkan mengoptimalkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik agar informasi mengenai program UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif,” katanya.

Baca Juga :  Rico Waas Ajak Generasi Muda Lestarikan Ulos di Medan Fashion & Culture Festival 2026

Dijelaskan Zulkarnaen, Banggar DPRD Kota Medan juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan melakukan kajian dan menyiapkan usulan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur kewajiban pelaporan kepada kepolisian bagi korban tindak pidana begal dan tawuran.

“Revisi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas politikus Gerindra tersebut.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deli Serdang Distribusikan 43 Armada Pengangkut Sampah ke 13 Kecamatan
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Rico Waas Ajak Generasi Muda Lestarikan Ulos di Medan Fashion & Culture Festival 2026
Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026
Pelajar di Samosir Kini Bisa Naik Bus Gratis ke Sekolah Setiap Hari PP
Tiga Pejabat Dinas P3AP2KB Deli Serdang Mundur
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran
Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Deli Serdang Distribusikan 43 Armada Pengangkut Sampah ke 13 Kecamatan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Rico Waas Ajak Generasi Muda Lestarikan Ulos di Medan Fashion & Culture Festival 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Pelajar di Samosir Kini Bisa Naik Bus Gratis ke Sekolah Setiap Hari PP

Berita Terbaru

Berita

Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:39 WIB