TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – DPP Komando Mendesak Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DP2MTSP) Kota Tanjung Balai untuk melakukan penertiban beberapa bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari hasil pantauan tim dilapangan ditemukan berapa bangunan yang di duga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan LK III Kelurahan Pantai Johor dan bangunan usaha di Jln. Jamin Ginting LK VI kelurahan Sirantau Kecamatan. Datuk Bandar.
Saat wartawan Suarasumutonline.id meminta keterangan kepada Ketum DPP Komando Herman Caniago tentang bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Senin, 7/7/2025 sekira pukul 14.00 wib di sekretariat,Jalan Mawar Kelurahan Sijambi Kecamatan Kota Tanjungbalai.
“Kami menduga bangunan di Jalan Sudirman LK III Kelurahan Pantai Johor dan bangunan Usaha di Jalan Jamin Ginting LK VI Kelurahan Sirantau tidak memiliki PBG. Untuk itu Dinas Perizinan Tanjungbalai harus turun kelokasi memastikan apakah PBG kedua bangunan tersebut ada atau tidak “, ujar Herman.

Jika terbukti berdirinya bangunan melanggar aturan, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pembangunan dan perizinan, lanjut Herman
Selanjutnya Ketua Umum DPP KOMANDO, Hermansyah Caniago didampingi Tim Investigasi , Bambang Budiman, mengatakan, setiap bangunan berdiri harus memiliki PBG guna memastikan legalitas, keamanan, dan kelayakan bangunan, serta mengontrol pembangunan agar sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku dalam rangka menunjang pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi bukti pembangunan telah memenuhi standar teknis dan tata ruang yang ditetapkan.
Apabila belum memiliki PBG, lanjutnya, pihak dinas harus memberikan tindakan berupa penghentian operasional usaha dan penghentian pekerjaan bangunan bagi yang sedang berlangsung sampai izin PBG diterbitkan.
Pihaknya mengajak masyarakat harus taat aturan dan mengurus PBG bagi yang ingin mendirikan bangunan. Apalagi, kata Herman, sektor PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Tanjungbalai karena terdapat retribusi.
Sementara Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DP2MTSP) Kota Tanjung Balai, Usni Syahzuddin Sinaga, saat dikonfirmasi diruang kerjanya tidak berhasil ditemui, Selasa, 08/07/2025. Sementara itu, dihubungi via Whatshapp, nomor yang bersangkutan tidak aktif dan pesan centang satu.
Demikian juga,Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang membidangi PBG di DP2MTSP Kota Tanjungbalai, Widia Astuti dan Eli Mawarni Panjaitan, juga tidak berhasil dimintai keterangan.
“ Tanya kadis. Saya tak punya wewenang “, jawab Eli dipesan Whatshap kepada Media Suara Sumut Online.
Penulis : Anindia Husni Caniago
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

