DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu unggulan dari program Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Tetapi yang menjadi masalah saat ini adalah adanya penggunaan Dana Desa bahkan untuk melakukan Bimtek untuk para calon pengurusnya.
Bimbingan teknis (Bimtek) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tujuan sangat baik dilakukan agar seluruh pengurus seperti ketua, sekretaris dan bendahara koperasi untuk pembekalan kompetensi dan sumber daya manusia (SDM) dengan berkemampuan manajemen pengelolaan keuangan dan kemampuan marketing menjalankan usaha koperasi tersebut agar tidak kolep (Bangkrut).
Tetapi yang menjadi masalah mengapa harus memakai dana desa? Apakah tidak ada dana dari kementrian koperasi?
Pertanyaan ini semakin mencuat ke publik tatkala diadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se Kabupaten Deli Serdang yang diadakan di hotel Grand Orri jalan Lau Gumba Sempajaya Berastagi kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan Bimtek dijadwalkan 2 (dua) gelombang, untuk gelombang I ( satu ) sudah dilaksanakan mulai hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025. Dan gelombang II ( kedua ) 03 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025.
Dengan rincian masing-masing pengurus Koperasi di setiap Desa mengirimkan 3 orang peserta yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Dengan besaran beban biaya peserta Bimtek sebesar Rp.6.500.000,- /orang.
Bila ditotal beban biaya Bimtek untuk 3 orang peserta setiap Desa yang harus dibayarkan kepada panitia Bimtek yakni sebesar Rp.19.500.000,-.
Selanjutnya bila dihadiri seluruh peserta dari Desa sekabupaten Deli Serdang yang terdiri dari 380 Desa, maka uraian dananya sebagai berikut : 380 Desa X 3 orang X Rp.6.500.000 = Rp.7.410.000.000 ( Tujuh Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Sungguh sangat fantastis lumayan besar dana yang akan dikeluarkan oleh masing-masing pemerintahan Desa-Desa sekabupaten Deli Serdang.
Pertanyaannya, apakah penggunaan dana Desa yang begitu besar mencapai miliaran rupiah untuk penyelenggaraan sebuah Bimtek, Sangat pantas dikategorikan menghamburkan keuangan negara? Perlu diperhatikan bersama kabupaten Deli Serdang masih banyak masyarakat yang membutuhkan anggaran biaya yang besar untuk mengatasi kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.
Alangkah baiknya Bimtek KDMP tetap dilaksanakan dengan dana sekecil mungkin. Seperti dilaksanakan di Balairung Pemkab Deli Serdang bukan di hotel yang terkesan menghamburkan duit rakyat yang bersumber dari kewajiban rakyat membayar pajak.
Pelaksanaan Bimtek Koperasi Merah Putih tersebut, seperti diketahui secara publik bersumber dari tersiarnya undangan (Proposal) yang dilayangkan oleh suatu Lembaga yang bernama LEMPAMAP beralamat di jalan Sei Silau No.5 Medan Baru komplek Residance. Email : Lempamap@yahoo.co.id, NPWP 02.749.390.7.111.000 , SKT Depdagri no 082/D.III.3/IV/2009. PHONE 085198561981.
Undangan Bimtek Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan kepada Kepala Desa sekabupaten Deli Serdang nomor 40/ LEMPAMAP / VI / 2025, terkait hal penting, pertanggal 16 Juni 2025 ditandatangani Kurniawan Telaumbanua, B.Sc selaku Direktur
dan distempel lembaga LEMPAMAP.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim awak media mencoba melakukan konfirmasi via sambungan telepon selular nomor 085198561xxxx yang tertera di surat undangan Bimtek. Namun sangat disayangkan nomor telepon dengan panggilan “berdering” namun tidak diterima.
“Selanjutnya melalui pesan WhatsApp di nomor yang sama namun dalam jawabannya di arahkan kepada seseorang diduga dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dan Lembaga tersebut saat dikonfirmasi merasa bingung mengapa LEMPAMAP mengarahkan kepada dirinya,” tiru salah seorang awak media saat menyampaikan kepada tim.
Hal ini harus di telusuri lebih mendalam, ada apa Lembaga LEMPAMAP hingga berani mengajukan dan mengadakan Bimtek yang diduga belum ada izin pimpinan terkait di kabupaten Deli Serdang yakni Bupati Deli Serdang selaku pimpinan tertinggi yang memiliki wewenang tentang pelaksanaan program-program atau pun segala bentuk kegiatan di kabupaten Deli Serdang yang menggunakan anggaran cukup fantastis.
Diminta kepada Bupati Deli Serdang dr H.Asri Ludin Tambunan, Inspektorat, Kadis PMD Kabupaten Deli Serdang serta Camat masing-masing kecamatan se-kabupaten Deli Serdang segera melakukan monitoring dan pemanggilan kepada ketua lembaga LEMPAMAP tentang kegiatan Bimtek KDMP yang dilakukan. Apakah sudah ada izin atau petunjuk tentang penggunaan dana Desa yang digunakan untuk Bimtek Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
“Terpenting tim audit keuangan daerah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) daerah Sumatera Utara melakukan audit, berikut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk turun tangan langsung usut tuntas terkait penggunaan dana Desa yang diduga kuat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Penulis : Dt. Aripin