Pemko Sampaikan SE Tentang Pelarangan Calon PMI Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI-SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural. Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/2025)

Baca Juga :  BBM Mulai Normal di SPBU Kabupaten Dairi, Pertamina Suplai BBM 128 KL per Hari

Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :
1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga :  Ketua MPC PP Sergai Serahkan 200 Seragam SAPMA dan Bantuan Sosial

2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing

3. Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.
Herman. Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas
PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Pendawa PAC Patumbak Adakan Halal Bi Halal Momentum Mempererat Silaturahmi & Peningkatan Nilai Spiritual
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:01 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:47 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:46 WIB

PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:45 WIB