NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID -Pemerintah Desa Hilimbuasi, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Kantor Desa Hilimbuasi.
BLT-DD yang disalurkan merupakan bantuan untuk periode bulan Juli hingga Desember 2025 dengan total nilai sebesar Rp1.800.000 per KPM. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dan diberikan sekaligus kepada seluruh penerima manfaat.
Kegiatan penyaluran BLT-DD ini dihadiri oleh Plt. Camat Lolofitu Moi Elizaman Zai, S.Pd, Pj. Kepala Desa Hilimbuasi Bezisokhi Zai, S.Ag, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, Plt. Sekretaris Desa, serta seluruh aparat desa setempat.
Dalam sambutannya, Plt. Camat Lolofitu Moi Elizaman Zai menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Hilimbuasi atas kinerja dan komitmennya dalam merealisasikan penyerapan Dana Desa, khususnya penyaluran BLT kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan di akhir tahun sangat membantu warga yang memiliki banyak kebutuhan menjelang pergantian tahun.
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat sekaligus mewakili KPM, Ama Ampuni Zai, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah desa dan seluruh pihak yang telah memperjuangkan hak masyarakat melalui program BLT-DD. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima.
Pj. Kepala Desa Hilimbuasi, Bezisokhi Zai, S.Ag dalam arahannya menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran BLT disebabkan oleh beberapa faktor administrasi dan penyesuaian regulasi. Namun demikian, pemerintah desa berupaya agar hak masyarakat tetap tersalurkan secara utuh, sehingga pembayaran dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan.
Lebih lanjut, Pj. Kades menegaskan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok dan hal-hal yang bersifat mendesak, sesuai tujuan program BLT-DD sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Penyaluran BLT-DD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa, yang salah satunya dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat terdampak kondisi ekonomi.
Penulis : Odal Zai









