Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID ~ Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga, Muhammad Amarullah, terhadap dua kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (27)1), dengan memerintahkan Kepala Desa Huta Baringin dan Kepala Desa Singengu Julu membuka dokumen keuangan desa kepada Pemohon.

Majelis Komisioner menyatakan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perubahan APBDes (P-APBDes), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Sengketa informasi ini bermula ketika Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID kedua desa pada 22 September 2025, dengan meminta salinan resmi dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Namun, pemerintah desa hanya memberikan tautan foto spanduk APBDes tanpa menyerahkan dokumen resmi sebagaimana dimohonkan. Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon pada 8 Oktober 2025 pun tidak direspons hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Karena hak atas informasi publik tidak terpenuhi, Pemohon menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  MENTAN Penuhi Permintaan 5000 Tonton Beras Untuk Daerah Terdampak Banjir-Longsor

Dalam proses persidangan, kedua Termohon tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan pada 13 dan 20 Januari 2026 tanpa alasan sah maupun konfirmasi resmi.

Majelis Komisioner menilai sikap tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan kewajiban sebagai badan publik, sekaligus mengabaikan proses hukum penyelesaian sengketa informasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Komisi Informasi menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen APBDes, P-APBDes, dan SPJ dinyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Fakta bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia justru memperkuat kewajiban keterbukaan, bukan menjadi alasan penutupan informasi.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kedua kepala desa menyerahkan salinan dokumen keuangan desa secara lengkap, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPRD Sumut Soroti Status Lahan Puluhan Sekolah di Kawasan HGU PTPN

Putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pemohon, Muhammad Amarullah, menilai putusan ini sebagai penegasan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang pengelolaannya wajib transparan dan dapat diawasi publik.

“Desa adalah badan publik. Dana desa adalah uang rakyat. Tidak ada alasan hukum untuk menutup dokumen keuangan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemohon menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Termohon tidak melaksanakan amar putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Menurutnya, mekanisme eksekusi melalui PTUN merupakan hak hukum Pemohon sengketa informasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, guna memastikan putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebatas formalitas.

“Jika putusan ini diabaikan, maka PTUN menjadi jalur konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi,” ujar Muhammad Amarullah.

Pemohon berharap langkah hukum tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tidak lagi menutup akses informasi keuangan yang menjadi hak masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus
Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS
Ada 61.000 Rumah Tak Layak Huni di Medan, 500 Akan Direnovasi
DPRD Sumut Soroti Status Lahan Puluhan Sekolah di Kawasan HGU PTPN
Mahasiswa UBT Medan Demo Tuntut Transparansi Pengelolaan KIP Kuliah
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:21 WIB

Ada 61.000 Rumah Tak Layak Huni di Medan, 500 Akan Direnovasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPRD Sumut Soroti Status Lahan Puluhan Sekolah di Kawasan HGU PTPN

Berita Terbaru