MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Pengunaan ponsel di lingkungan Rumah Tahanan Negara Klas IA Medan oleh tahanan narapidana korupsi, masih menjadi persoalan klasik. Padahal, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan upaya ‘zero HP’ di lingkungan pemasyarakatan.
Fakta ini diungkap Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dan HMI Cabang Kota Selasa (20/1). Bahwa terdapat seorang tahanan narapidana korupsi yang notabene mantan pejabat di jajaran Pemprov Sumut, inisial IS, disebut HMI sangat bebas menggunakan ponsel dan laptop, bahkan melakukan praktik intimidasi hingga pemerasan terhadap sesama warga binaan.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individual semata, melainkan sinyal kuat adanya pembiaran sistemik di tubuh pemasyarakatan,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, Selasa, (20/1).
Perlakuan istimewa terhadap IS oleh pihak berwenang ini, menurut Alwi Hasbi, diduga kuat adanya setoran pribadi ke Karutan Klas IA Medan, Andi Surya. Atau jangan-jangan disebut Alwi, praktik pembiaran terhadap IS itu lantaran yang bersangkutan sengaja dijadikan ‘anak main’ oleh Karutan Andi, untuk kepentingan pribadinya.
“Ini menunjukkan kegagalan serius dalam pengawasan rutan bahwa seorang terpidana korupsi masih mampu mengendalikan situasi dari balik jeruji besi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola rutan, tetapi martabat negara dan wibawa hukum,” tegas mantan Ketua Badko HMI Sumut ini.
Lebih lanjut Alwi Hasbi menegaskan bahwa penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat yang justru memberi rasa aman dan kenyamanan bagi pelaku kejahatan kerah putih. Ia menilai wajar jika setelah keluar dari rutan, sebagian warga binaan tidak takut mengulangi tindakan kriminal, karena selama menjalani hukuman justru merasakan fasilitas dan perlakuan istimewa.
“Jangan heran jika kejahatan terus berulang dan bahkan bersumber dari mantan warga binaan. Kalau di dalam rutan saja pelanggaran dilegalkan oleh kepala rutan atau jajarannya, maka efek jera itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Karenanya PB HMI mendesak Menteri Imipas Agus Andrianto dan jajarannya melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen terhadap Rutan Tanjung Gusta Medan. Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya, pencopotan Karutan Andi Surya menjadi langkah minimal yang harus segera diambil.
“Apalagi Menteri Agus yang kita ketahui pernah menginstruksikan secara tegas terhadap jajarannya, penekanan soal ‘zero HP’ dan ‘zero narkoba’ di lingkungan pemasyarakatan. Tentu dalam konteks Rutan Tanjung Gusta Medan, Karutan Andi Surya telah abai akan instruksi pimpinannya tersebut,” pungkasnya.
Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Medan, Farhan, sebelumnya bersikap senafas dengan seniornya tersebut. Bahwa dugaan kebebasan IS menggunakan ponsel dan laptop, melakukan intimidasi hingga pemerasan terhadap sesama tahanan dinilai sebagai bukti gagalnya sistem pengawasan di dalam rutan.
“Ini bukan sekedar kelalaian, tapi dugaan pembiaran yang serius. Jika koruptor masih bebas berkomunikasi, menekan tahanan lain, bahkan membuat petugas takut, maka karutan harus bertanggung jawab dan dicopot. Negara tidak boleh kalah di dalam penjara,” tegasnya.
HMI secara organisasi, kompak menyatakan siap mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mendorong konsolidasi gerakan nasional apabila tuntutan penegakan hukum yang adil tidak segera direalisasikan oleh pemerintah lewat kementerian terkait.
“Ketika hukum bisa dibeli bahkan di balik jeruji, maka negara sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari kekuasaan dan uang,” pungkas Alwi Hasbi.
Sebelumnya, Menteri Imipas RI, Agus Andrianto pernah menegaskan komitmennya untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari narkoba dan ponsel ilegal. Instruksi tegas itu disampaikan menyusul insiden kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Lubuk Linggau, Rabu pagi (8/5/2025). “Zero HP dan narkoba adalah harga mati,” ujarnya.
Dalam enam bulan masa jabatannya saat itu, mantan Wakapolri mencatat sejumlah langkah konkret. Sebanyak 548 warga binaan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan. Selain itu, 14 pejabat struktural dan 4 kepala UPT (kalapas/karutan) telah dinonaktifkan. Sebanyak 57 pegawai tengah dalam pembinaan dan pengawasan, 5 orang masih diperiksa, dan 2 pegawai diproses secara pidana.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus Andrianto.
Sementara itu, Karutan Klas IA Medan, Andi Surya dan IS yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp ke nomornya masih belum berbalas hingga berita ini diterbitkan redaksi.
Penulis : Yuli









