Minim Fasilitas Picu Rendahnya Indeks Publik Nias Barat

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN-RB RI melalui Keputusan Nomor 3 Tahun 2026, tertanggal 9 Januari 2026, menempatkan Kabupaten Nias Barat pada peringkat 380 dengan Indeks 1,54 dan Kategori D. Capaian ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat, Seliara Gulo, menegaskan bahwa hasil evaluasi dari KemenPAN-RB tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penilaian lebih dominan menyoroti aspek fasilitas pendukung pelayanan, bukan pada proses, kecepatan, atau akurasi pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Seliara Gulo, beberapa indikator utama yang menjadi kelemahan dalam penilaian meliputi keterbatasan fasilitas fisik, seperti ketersediaan area parkir yang memadai, kantin pelayanan, toilet yang representatif, ruang bermain anak, ruang tunggu ramah penyandang disabilitas, serta fasilitas tempat ibadah.

Baca Juga :  Bobby Nasution, Nobar Piala Dunia Bersama Ribuan Masyarakat Nias

Aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan publik yang dinilai secara nasional dan menjadi faktor signifikan dalam penentuan indeks pelayanan.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi keterbatasan fasilitas tersebut tidak terlepas dari situasi fiskal daerah, khususnya adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam membangun dan melengkapi sarana-prasarana pelayanan publik secara optimal.

Dalam kondisi ini, pemerintah daerah lebih memprioritaskan pelayanan inti agar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, Seliara Gulo menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nias Barat tetap berjalan dan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas pelayanan tetap melaksanakan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fasilitas pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi standar nasional.

Baca Juga :  Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui OPD terkait berkomitmen menjadikan hasil evaluasi KemenPAN-RB sebagai bahan perbaikan dan refleksi. Perbaikan fasilitas pelayanan publik akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan harapan kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai penerima layanan.

Penulis : Oda Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB