FPM Madina Laporkan eks kadis PUPR Madina, eks Bupati dan Wakil Bupati Madina ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Forum Paguyuban Mahasiswa (FPM) Mandailing Natal (Madina) se-Nusantara secara resmi telah mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan keterlibatan , eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Aduan ini merujuk pada fakta persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10), dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama PT DNG, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Dalam persidangan tersebut, bendahara PT DNG menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar yang diterima oleh Elvi Yanti Harahap.

Namun hingga saat ini, berdasarkan pemantauan FPM Madina se-Nusantara, belum terdapat penetapan tersangka baru, dan yang bersangkutan diketahui masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, dalam aduan yang disampaikan ke KPK RI, FPM Madina se-Nusantara juga menyoroti dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengalir kepada Mantan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, yakni Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utami Nasution, sebagaimana informasi yang beredar di ruang publik.

Sekalipun sudah pernah di periksa tapi fakta persidangan yang mengatakan eks kadis PUPR menerima aliran dana tersebut menjadi indikasi baru untuk KPK kembali memeriksanya, pasalnya kita agak sedikit di bingung kan oleh KPK, ketika peristiwa penggeledahan rumah eks kadis PUPR masyarakat mengira akan di tahan, ternyata tidak, dan pada sidang lanjutan tersebut fakta persidangan menyebutkan beliau ikut menerima aliran dana, sebagaimana kita lihat pada berita Antaranews.com Sumut.

Saat aduan tersebut diterima, KPK RI melalui Dumas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FPM Madina se-Nusantara atas kepedulian mahasiswa dalam mendukung penegakan hukum dan berkontribusi aktif dalam pengawasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Koordinator Nasional FPM Madina se-Nusantara, Sofian Suheri Lubis, menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan menyerang pribadi siapa pun, melainkan merupakan bagian dari fungsi check and balance mahasiswa dalam kehidupan bernegara.

“Aduan ini murni demi penegakan hukum dan sebagai ikhtiar mahasiswa untuk mendorong terwujudnya good government di Kabupaten Mandailing Natal.

“Dengan cara inilah kami berharap Mandailing Natal bisa lebih baik, pejabatnya peduli terhadap pembangunan infrastruktur dan kualitas manusianya, serta memberi efek jera kepada oknum pejabat yang terbukti melakukan korupsi,” tegas Sofian.

Ia juga menambahkan bahwa FPM Madina se-Nusantara tidak memiliki tendensi, kepentingan politik, maupun agenda tersembunyi dalam aduan ini.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kepentingan politik apa pun. Fokus kami hanya pada penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

FPM Madina se-Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan mendorong KPK RI agar menindaklanjuti seluruh fakta persidangan secara objektif, profesional, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru