Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Copot dan Tahan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pengadaan seragam sekolah.

Ditengah perkembangan penyidikan kasus tersebut, Republik Corruption Watch (RCW) mendesak pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, segera mencopot Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, berinisial Mis, yang telah menjadi tersangka dugaan penipuan.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, meminta Disdik Sumut mengambil langkah tegas terhadap jabatan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul yang kini masih diduduki Mis.

“Kami mendesak Disdik Sumut agar segera mencopot dan mengganti kepala sekolah tersebut. Selain status hukumnya sebagai tersangka, yang bersangkutan juga tidak aktif menjalankan tugas karena alasan sakit. Demi kelancaran pendidikan dan administrasi sekolah, jabatan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul harus diisi pejabat yang sehat dan aktif,” ujar Sunaryo, Kamis (20/11).

Ia juga menilai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap Mis dan M selaku staf TU yang juga tersangka kasus tersebut.

“Kami mendukung langkah Kejati Sumut, namun sudah cukup alasan objektif untuk melakukan penahanan. Hal ini penting agar proses hukum tidak terganggu dan memberikan rasa keadilan kepada pelapor maupun masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

RCW berharap Kejati Sumut menjaga prinsip transparansi dan profesionalitas mengingat kasus ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Perkembangan terbaru termuat dalam SP2HP Nomor B/SP2HP/2676/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2025. Kasus ini berasal dari LP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Juni 2024, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Jalan Galang, Kecamatan Tanjung Garbus Satu, Lubuk Pakam.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MIS dan M. Tersangka M telah diperiksa, sementara Mis sebelumnya ditahan, namun penahanannya berulang kali ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Polda Sumut juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap M yang hingga kini belum ditemukan. Berkas perkara Mis telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Surat Nomor B/Kirim/6692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 November 2025.

Perkara ini bermula dari kerjasama penyediaan berbagai jenis seragam antara pelapor dan SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023 lalu, saat sekolah dipimpin Mis.

Pelapor menyerahkan barang melalui staf TU berinisial M (tersangka juga DPO), namun pembayaran tidak pernah diselesaikan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp266 juta.

Baca Juga :  Mantan Ka.Kanwil BPN Sumut dan Ka.Kantor BPN Deli Serdang Ditahan Kejatisu 

Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan empat transaksi utama yang menjadi fokus laporan. Yakni, 782 potong seragam batik (Rp62,56 juta), 780 potong seragam olahraga (Rp74,1 juta), 780 potong seragam praktik (Rp128,7 juta), dan tambahan 20 potong seragam batik (Rp1,6juta).

“Status dua terlapor, Mis dan M telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Juni 2025,” kata Jones.

Selain penipuan dan penggelapan, Jones menyebut adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar dalam mekanisme pembayaran seragam. Ia mengungkapkan, bukti transfer bendahara sekolah kepada Mis, diduga berasal dari pembayaran siswa.

“Ada indikasi kuat uang siswa dialihkan secara sistematis. Ini bukan sekadar penipuan dagang. Perbuatan ini dapat melanggar UU TPPU dan Tipikor,” tegasnya, sembari mendesak Kejati Sumut untuk melakukan penahanan demi memberi kepastian hukum.

Kasus ini turut menjadi sorotan publik, terutama kalangan pendidik. Peristiwa ini dinilai mencederai integritas lembaga pendidikan dan membuka ruang dugaan penyimpangan dana non-anggaran sekolah.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru