MEDAN, SSOL.ID – Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkap cara para pelaku menanam ribuan pohon ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.
Andy menyebut kawasan tersebut merupakan hutan murni dan jarak tempuhnya cukup jauh dari permukiman warga. Para pelaku mencari alternatif untuk memprediksi apakah pohon ganja sudah siap panen dengan cara menanam pohon yang sama di rumah atau di perladangan.
“Cara mereka menghitung masa panen dengan cara juga menanam di rumah atau gubuk sebagai persamaan apakah ladang ganja bisa dipanen atau tidak,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Senin (2/11/2026).
Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membawa ribuan biji ganja dan menanamnya di lokasi. Setelah masa panen dekat dengan estimasi waktu 5-6 bulan, para pelaku datang ke lokasi untuk panen.
“Tapi pada saat panen 5-6 bulan kembali ke lokasi untuk memanen. Cara mereka menghitung masa panen dengan cara juga menanam di rumah atau gubuk sebagai persamaan apakah ladang ganja bisa dipanen atau tidak,” terangnya.
Saat menuju lokasi, petugas harus membuat jalan baru karena kawasan tersebut merupakan hutan murni dan tidak ada jalan setapak.
Jika sudah siap panen, para pelaku berencana mengirim atau mengedarkan ganja tersebut ke wilayah Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
“Sasaran ganja dari Madina untuk ke Padang, Sumatera Barat, dan Kota Medan. Jadi dari beberapa temuan di Sumbar itu dari Tor Sihite, Mandailing Natal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, BNNK Madina, dan Polres Mandailing Natal memusnahkan sekitar 5 hektare ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal.
Pemusnahan dilakukan tim gabungan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 150 ribu batang pohon ganja di area 5 hektare. Seluruh pohon ganja tersebut dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. (*)
Penulis : Yuli









