PH Alwasliyah Sebut Pengeksekusian Lahan 32 Hektare di Helvetia Akan di Jadwalkan Ulang

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PH PB Alwasliyah Muhammad Hatta, SH dan Ade

Foto : PH PB Alwasliyah Muhammad Hatta, SH dan Ade

MEDAN, SSOL.ID – Lahan seluas 32 hektare di jalan Serbaguna Pasar IV Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Sumatera Utara di klime PB Alwasliyah merupakan miliknya dan telah dilakukan pengeksekusian pada kamis (29/10/26) namun terjadi cheos dan perlawan oleh masyarakat penggarap yang telah menduduki dan membangun diatas lahan tersebut.

Akibat cheos tersebut Kapolres Belawan AKBP Adityia S.P Sembiring M., S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu menyatakan 4 orang personil Kepolisian mengalami luka-luka. Begitu juga dengan masyarakat penggarap ada mengalami luka-luka namun belum ada keterangan resmi terkait jumlah yang luka.

Kehadiran Pengadilan Negeri dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan eksekusi pada Kamis (29/10) dipandang sebagai langkah awal positif dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Namun Cheos yang terjadi begitu menyeramkan dimana nampak batu beterbangan di udara, bom molotov dan juga gas air mata yang begitu banyak, membuat pengeksekusian lahan saat itu di tunda.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Hj Ade Zainab Taher SH, didampingi Muhammad Hatta SH, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan penundaan eksekusi yang diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan di lapangan.

Menurut Ade, penundaan dilakukan setelah muncul perlawanan dari pihak-pihak yang menggarap dan menguasai lahan tersebut. Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan benturan apabila pelaksanaan eksekusi tetap dipaksakan.

“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah bekerja secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis. Kami tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah,” demikian pernyataan Ade didampingi Muhammad Hatta SH dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Ia menegaskan, penundaan tersebut tidak mengubah status hukum kepemilikan lahan yang selama ini diperjuangkan PB Al Washliyah.

Menurutnya, tanah seluas 32 hektar tersebut merupakan milik sah organisasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Karena itu, kehadiran negara melalui pelaksanaan proses eksekusi tersebut memiliki arti penting, bukan hanya bagi PB Al Washliyah, tetapi juga sebagai gambaran bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan.

Ade menilai, kehadiran pengadilan bersama aparat keamanan di lokasi menjadi pesan bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan tanah harus mengacu pada putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penundaan hari ini bukan akhir dari perjuangan. Justru ini menjadi titik awal. Negara sudah hadir dan menunjukkan bahwa proses hukum atas tanah Al Washliyah berjalan. Eksekusi hanya soal waktu,” tegasnya.

Siapkan Penjadwalan Ulang

Meski eksekusi belum berhasil dilaksanakan, PB Al Washliyah memastikan tidak akan menghentikan langkah hukum untuk memperoleh kembali penguasaan fisik atas tanah tersebut.

Kuasa hukum segera mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pihak pengadilan dengan meminta dukungan pengamanan yang lebih komprehensif.

Persiapan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan eksekusi berikutnya dapat berjalan lebih tertib, apman, dan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan tindakan penghalangan eksekusi dan penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihaknya juga berencana menginventarisasi seluruh pihak yang mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas penguasaan di atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Mantan Camat Polonia Di duga Korupsi BBM Bersubsidi Rp 332 Juta

Ade mengingatkan agar tidak ada pihak yang menambah bangunan baru, memperluas penggarapan, ataupun melakukan transaksi jual beli di atas tanah yang menjadi objek eksekusi.

Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih menguasai lahan organisasi Al Washliyah lainnya agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Perjalanan Panjang Perjuangan Hukum

Sebagaimana diketahui, persoalan kepemilikan lahan seluas sekitar 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, telah melalui proses hukum yang panjang.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada Senin, 13 Mei 2024.

Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp tertanggal 13 Desember 2023.

Sita eksekusi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan, Kamis (29/10/2026).

Namun, adanya perlawanan di lapangan membuat pelaksanaan pengosongan akhirnya ditunda dengan pertimbangan menjaga keamanan dan menghindari benturan fisik.

Bagi PB Al Washliyah, kehadiran aparat negara dalam proses tersebut menjadi momentum penting bahwa perjuangan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas aset organisasi terus berjalan.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum serta memberikan kesempatan kepada aparat untuk melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penundaan eksekusi, dengan demikian, bukan berarti berakhirnya proses hukum, melainkan menjadi kesempatan mempersiapkan pelaksanaan berikutnya agar berlangsung lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum. (*)

Editor : Dt. Arifin

Sumber Berita: Pos Metro Medan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Larvasida Alami dari Biji Jarak dan Cabai Merah untuk Pengendalian Jentik Nyamuk Aedes aegypt
Kepala SMA PAB 1 Medan Estate: Disiplin dan Agama Kunci Sukses Pelajar Jadi Pemimpin
IPTU Chalid Sitorus SH.MH Kapolsek Pagar Merbau Giat Subuh Berjama’ah Tingkatkan Keimanan dan Mencegah Kemungkaran
Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa
PTUN Medan Libatkan Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan
Pemprov Sumut Bantu Rp8,6 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Sawah di Gunung sitoli
Total Hadiah Rp50 Juta, 12 Tim Berebut Piala Bupati dan Wabup Sergai
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:48 WIB

Inovasi Larvasida Alami dari Biji Jarak dan Cabai Merah untuk Pengendalian Jentik Nyamuk Aedes aegypt

Minggu, 1 November 2026 - 13:45 WIB

PH Alwasliyah Sebut Pengeksekusian Lahan 32 Hektare di Helvetia Akan di Jadwalkan Ulang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kepala SMA PAB 1 Medan Estate: Disiplin dan Agama Kunci Sukses Pelajar Jadi Pemimpin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:36 WIB

IPTU Chalid Sitorus SH.MH Kapolsek Pagar Merbau Giat Subuh Berjama’ah Tingkatkan Keimanan dan Mencegah Kemungkaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa

Berita Terbaru