DELI SERDANG, SSOL.ID – Sejumlah warga masyarakat Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dinilai sangat merugikan pembangunan dan kesejahteraan warga. Rabu (28/10/26).
AF Kepala Desa Tanah Abang diduga sengaja menghindari awak media untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan Dana Desa sejak berdiri Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga saat ini.
Dihubungi melalui nomor Whats App nya selalu mendapat jawaban diluar jangkauan atau tidak bisa dihubungi. Sedangkan saat di konfirmasi di kantornya selalu tidak ada di tempat.
Malah ada Isyu yang beredar kalau sang Kades lebih sering ke warung tuak daripada ke kantor desa.
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa AF ada memakai dana desa sebesar Rp 100 juta dan berjanji akan dikembalikan di tahun 2026 kalau dana sudah cair. Namun sampai saat ini janji yang dilontarkannya tidak terealisasi sama sekali.
Selain dugaan penyalahgunaan dana BUMDes, juga muncul laporan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana pembangunan infrastruktur, kegiatan kemasyarakatan pada hari-hari besar nasional, serta operasional perangkat desa dan honor guru ngaji yang diduga dikelola dan dinikmati sendiri oleh oknum kepala desa AF.
Warga meminta Bupati Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memanggil Ketua BUMDes Desa Tanah Abang Wulandari, guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana yang digunakan oleh oknum Kepala Desa AF.
Masyarakat Desa Tanah Abang berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh agar kasus ini tidak sekadar berhenti pada dugaan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan. Demi keadilan dan kepercayaan publik, setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana rakyat harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut jika terbukti merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Pasal 78 ayat (1): Kepala Desa dan perangkat desa wajib mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
– Pasal 79 ayat (1): Dana Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
– Pasal 81 ayat (3): Penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
– Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 .
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 .
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 55 ayat (1): Turut serta melakukan tindak pidana dapat dijerat sebagai pelaku utama, berlaku juga bagi pihak yang membantu atau memberikan kesempatan terjadinya penyimpangan (*)
Penulis : Dt. Arifin









