Polda Sumut Bongkar Modus Penimbunan Biosolar Subsidi dengan Mobil Box Modifikasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dengan modus menggunakan mobil box L300 yang telah dimodifikasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Agra Iskandar alias AIS dan Efrando Siburian alias ES. Keduanya diamankan saat mengangkut sekitar 2.000 liter biosolar bersubsidi di Jalan Tol Belmera KM 17, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat itu, tim penyelidik menangkap kedua tersangka yang sedang mengemudikan satu unit mobil box L300 bermuatan BBM jenis biosolar bersubsidi di dalam tangki modifikasi yang ditempatkan pada bagian box kendaraan.

Baca Juga :  Dugaan Manipulasi Rekrutmen PPPK di SMAN 1 Barus,  PERMADA, " APH Segera Lakukan Penyelidikan"

Menurut Irfan, mobil tersebut dilengkapi mesin pompa yang berfungsi memindahkan biosolar dari tangki bahan bakar kendaraan ke dalam tangki modifikasi di bagian box.

“Dari pengakuan kedua orang yang diamankan, keduanya disuruh oleh seseorang bernama Bahyoung dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Batubara. Atas permintaan Bahyoung tersebut, ES mengajak AIS untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar Irfan di Polda Sumut, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta oleh Bahyoung. Uang tersebut diberikan secara tunai kepada tersangka ES.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi untuk menutupi atau menyamarkan muatan biosolar bersubsidi. Kendaraan tersebut juga dilengkapi tangki tambahan dan mesin pompa untuk memindahkan BBM.

Baca Juga :  Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar, Elfenda Ananda , "Penyakit Struktural Birokrasi Pemprov Sumut "

Irfan menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Irfan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Layanan, Tirtanadi Umumkan Direktur Adkeu dan Produksi Baru
Lapak Judi Ikan-Ikan di Medan Johor Digerebek, 5 Orang Diboyong Termasuk Pemilik
PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Mantan Kasubsi Intelijen Kejari Medan Dilantik Menjadi Kasi PAPBB Kejari Paluta
Denda PBB Medan Dihapus, Catat Tanggal dan Lokasi Pembayarannya
Kadinas SDABMBK Medan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Kejar Target Akhir Tahun
Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Digelar Hingga 8 November
Perkuat Kepastian Hukum, Delapan Sertifikat Tanah Wakaf di Deli Serdang Diserahkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Layanan, Tirtanadi Umumkan Direktur Adkeu dan Produksi Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Lapak Judi Ikan-Ikan di Medan Johor Digerebek, 5 Orang Diboyong Termasuk Pemilik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polda Sumut Bongkar Modus Penimbunan Biosolar Subsidi dengan Mobil Box Modifikasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Jalani Tes Narkoba sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Denda PBB Medan Dihapus, Catat Tanggal dan Lokasi Pembayarannya

Berita Terbaru