Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang membahas rencana pemanfaatan lahan disekitar Bendungan Lau Simeme untuk kegiatan reboisasi, penanaman pohon, dan pemberdayaan masyarakat, Rabu (21/10/2026).

Pembahasan berlangsung dalam rapat di Aula Lau Simeme, Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung.

Dalam rapat tersebut, Zainal menekankan bahwa rencana pemanfaatan lahan harus memperhatikan kewenangan pengelola, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil kajian teknis. Hal ini penting mengingat Bendungan Lau Simeme merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang fungsi dan kelestarian kawasannya harus tetap dijaga.

“Jangan sampai kegiatan yang positif ini justru menjadi permasalahan berikutnya, khususnya di lokasi-lokasi hasil dari program strategis nasional. Kita tidak ingin nantinya muncul konflik sosial tambahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tokoh Nasional ,Ziarah ke Makam Julham Effendi, Pencetus " Energi of Harmoni"

Zainal juga meminta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa dan Pemerintah Desa setempat agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan sosial di lapangan.

Selain itu, ia menegaskan perlunya kajian teknis untuk menentukan lokasi yang dapat dimanfaatkan serta jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan dan kelestarian ekosistem bendungan.

“Hal-hal teknis tetap harus dikaji, termasuk wilayah mana yang bisa dimanfaatkan, kondisi lahannya, serta jenis tumbuhan apa yang sesuai. Apakah tanaman yang memiliki nilai produksi atau tanaman kayu, semuanya harus mempertimbangkan kelestarian ekosistem di kawasan bendungan,” jelasnya.

Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang, Irfan Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan untuk memanfaatkan lahan di sekitar bendungan bagi penanaman pohon dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Siapkan Rp 1,7 M Bangun Gedung Koramil

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Lau Simeme Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Maruli Simatupang, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kami dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan akan melakukan kajian ulang, berdiskusi, dan mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri PUPR agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” ujar Maruli.

Maruli menambahkan, zona sempadan waduk harus dijaga dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan teknis.

Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat menindaklanjuti usulan pemanfaatan lahan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu fungsi bendungan serta dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
TP PKK Deli Serdang Raih Juara I Lomba Vlog KILAS 2026 Tingkat Provinsi Sumut 
Wali Kota Tanjungbalai Gandeng Pengusaha Sulap Jalan Asahan Jadi Kawasan Heritage Berwarna
Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan Raih Apresiasi, Deli Serdang Kukuh Jadi TPAKD Terbaik Se-Sumatera
Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Pangan Murah di Selat Lancang, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:30 WIB

TP PKK Deli Serdang Raih Juara I Lomba Vlog KILAS 2026 Tingkat Provinsi Sumut 

Berita Terbaru