Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas (Palas), Falah Alfitri Daulay, dalam perkara korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 miliar.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan, divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara yang sama.

Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Ali Wardansyah Pasaribu, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Falah Alfitri selama tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan hari,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Mukhtar Hasibuan dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,27 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga :  Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, keduanya dinilai tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Tuntutan Lebih Berat

Sebelumnya, JPU Ali Wardansyah Pasaribu menuntut Falah Alfitri dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Mukhtar Hasibuan dituntut lebih berat, yakni empat tahun enam bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Pelantikan Ratusan Pelajar SMA Plus Taruna Akterlis Medan Dan SMK Plus Taruna Brikarya Intek Nusantara

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyebut Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.

Usulkan 45 Orang Bukan Anggota Koperasi

JPU menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.

“Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi,” ujar Ali.

Dalam dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar, selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, diduga bersama Falah Alfitri Daulay mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program.

Akibat penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.275.280.203 atau sekitar Rp1,27 miliar.

Dalam perkara ini, Mukhtar dan Falah didakwa melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan serta pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari dana BPDP-KS. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
TP PKK Deli Serdang Raih Juara I Lomba Vlog KILAS 2026 Tingkat Provinsi Sumut 
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Wali Kota Tanjungbalai Gandeng Pengusaha Sulap Jalan Asahan Jadi Kawasan Heritage Berwarna
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:30 WIB

TP PKK Deli Serdang Raih Juara I Lomba Vlog KILAS 2026 Tingkat Provinsi Sumut 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Berita Terbaru