MEDAN, SSOL.ID -Proyek pembangunan Ground Breaking Block Petisah Medan yang diground breaking Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Senin (12/10/2026) lalu, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan suarasumutonline.id di lokasi, Senin (19/10/2026), hingga sepekan usai peletakan batu pertama, tidak ada papan informasi PBG yang terpasang di sekitar lokasi proyek. Padahal pemasangan papan PBG adalah kewajiban sesuai regulasi.
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak PUD Pasar Kota Medan selaku penyelenggara proyek, bungkam saat dikonfirmasi. Humas PUD Pasar yang dihubungi suarasumutonline.id pada Selasa (14/10/2026) tidak menjawab saat ditanya di mana posisi plank PBG proyek tersebut.
Senada, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, yang dikonfirmasi via WhatsApp sejak Jumat (16/10/2026) hingga berita ini diterbitkan, juga tidak memberikan jawaban.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung, termasuk milik pemerintah dan BUMD, wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi penghentian sementara hingga pembongkaran.
Ironisnya, Pemko Medan selama ini gencar menyegel bangunan warga yang tidak memiliki PBG.
“Kalau proyek Wali Kota sendiri tidak ada PBG-nya dibiarkan, bagaimana warga mau patuh? Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar warga Petisah yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar dan Dinas Perkim Cikataru belum memberikan klarifikasi resmi terkait status PBG proyek Ground Breaking Block Petisah tersebut. (*)
Penulis : Dt. Arifin
Editor : Bahrum Nasution









