MEDAN, SSOL.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara, dan Satpol PP menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari lokasi, petugas turut menyita sepucuk senjata jenis airsoft gun, sejumlah senjata tajam, paket narkotika, serta uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tersangka berinisial FI (27), warga Kabupaten Deli Serdang.
“Yang kita sita setengah kilogram ganja, sejumlah alat isap sabu, dan timbangan elektrik. Petugas juga menemukan sepucuk airsoft gun dan dua bilah sangkur,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).
Senjata airsoft gun dan sejumlah senjata tajam yang disita diduga dipersiapkan untuk menyerang petugas. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perwira menengah Polri itu menegaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas lokasi peredaran narkoba.
Menurutnya, kawasan tersebut akan terus diawasi. Penindakan serupa juga akan dilakukan apabila kembali ditemukan praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut. (*)
Penulis : Yuli









