DELI SERDANG, SSOL.ID — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang sedang memproses pergantian Kepala Subbidang (Kasubbid) Kas Daerah, setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terus melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pengutipan terhadap pihak ketiga yang melibatkan pegawai di bidang perbendaharaan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan bahwa pejabat sebelumnya telah mengundurkan diri. Ia juga mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
“Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga,” ujar Eddy, Kamis (15/10/2026).
Menurut Eddy, proses administrasi pergantian jabatan masih berjalan. Penataan jabatan ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan akuntabilitas BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan daerah.
Secara terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Gita Priscilia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Hingga Selasa malam (13/10/2026), Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan salah satu kepala subbidang.
“Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut,” jelas Gita.
Apabila nantinya terbukti adanya unsur kesengajaan penyuapan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan dua aturan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 — Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar .
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru, berlaku efektif 2 Oktober 2026):
Pasal 605 — Mengatur pemberian suap/gratifikasi, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Kategori III hingga paling banyak Kategori V.
Pasal 606 — Mengatur penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang tidak dilaporkan, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
Selain sanksi pidana, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi disiplin berupa pemecatan tidak dengan hormat sesuai peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan komitmennya tidak akan menoleransi pelanggaran sejenis, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan praktik pengutipan yang tidak sesuai ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. (*)
Penulis : Dt. Arifin









