MEDAN, SSOL.ID – Tulisan “Block Petisah Lagi Disulap Ketua!” ini nampak jelas terpampang disalah satu sisi pagar seng di Pasar Petisah Medan, dimana hal ini menandakan bahwa Pasar Petisah akan diadakan pembangunan dan renovasi tempat berjualan demi kemajuan pasar ekosistem perdagangan baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman, mampu menarik kembali minat pengunjung, serta membuka ruang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Peletakan batu pertamanya langsung dilakukan oleh Walikota Medan Rico Waas pada senin (12/10/2026) dan dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, unsur Forkopimda, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan, Ketua DPD Walubi Sumut Meriyawaty Amelia Prasetio, Tokoh Agama Buya Amirruddin, segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan dan jajaran Direksi PUD Pasar.
Tapi sayang, pertanyaanpun muncul mengapa disekitar lokasi pagar pembangunan Groundbreaking Block Petisah tidak ada nampak plank PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ?, Padahal disinilah pemerintah harus menunjukkan bahwa pemerintahpun kalau mendirikan, merenovsasi bangunan juga memasang plank PBG sama dengan yang lainnya.
Karena tidak ada nampak plank PBG nya, timbul pertanyaan apakah pembangunan ini memakai PBG atau tidak dan boleh tau perencanaan pembangunan ini sudah mendapat persetujuan dari DPRD dan Walikota Medan ?

Menanggapi hal ini, Kabag Humas PUD. Pasar Medan Fahrul Rozi melalui stafnya Manolysa kepada media menyatakan bahwa, selasa (13/1026).
“Pembangunan juga dapat terlaksana setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota Medan. Kehadiran Wali Kota Medan meletakan batu pertama (ground breaking) merupakan bukti bahwa proses ini sangat disetujui Wali Kota. Bahkan dalam sambutannya saat peletakan batu pertama, Wali Kota mengapresiasi langkah pembangunan ini sebagai upaya membuat Pasar Petisah yang berkelanjutan (sustainable) untuk menghadirkan pengunjung di situasi berkembangnya pusat ritel dan pasar modern.”
“Selain itu, kehadiran Ketua DPRD Medan Bapak Wong Chun Sen menandakan pembangunan ini juga dikomunikasikan ke legislatif dan telah memperoleh persetujuan.”
“Demikian untuk maklum. Semoga jawaban ini bisa menjadi perimbangan dan pencerahan bagi publik.” Tutupnya.
Sewaktu ditanya dimana terletak Papan PBG nya? Biar dicatat, di foto dan dipublikasikan, namun sampai berita ini dinaikkan tidak ada jawaban sama sekali.
Diketahui bahwa PBG sangat penting dimana fokus pada pemenuhan standar teknis bangunan, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta kesesuaian tata ruang.
PBG wajib dimiliki tidak hanya untuk bangunan baru, tetapi juga untuk renovasi atau perubahan bentuk bangunan, Perluasan atau pengurangan bangunan, Perubahan fungsi bangunan, Perawatan atau pemeliharaan bangunan.
Jadi, walaupun peresmian bangunan tersebut di resmikan oleh Pejabat, bukan berarti Plank PBG tidak perlu terlihat oleh publik atau apalagi dianggap tidak perlu ada pengurusan PBG nya. (*)
Penulis : Dt. Arifin









