Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR, SSOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menuntut Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir pada Tahun Anggaran 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026). Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

Baca Juga :  Pungli Korban Bencana Rp 800 Ribu, 2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat

“JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000,” ujar Juna dalam keterangannya.

Fitri Agust Karo-Karo diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Samosir.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut turut diikuti Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M. Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir. Anggota tim JPU lainnya, Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu, juga hadir dalam persidangan.

Juna menjelaskan, pembacaan tuntutan merupakan bagian dari proses peradilan setelah jaksa menilai fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan, bukti, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan yang bersumber dari keuangan negara.

Kejari Samosir, lanjut Juna, berkomitmen mendukung penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan negara serta penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Menurutnya, bantuan pemerintah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak masyarakat yang membutuhkan terlindungi dan tujuan program dapat tercapai. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Damkarmat Deli Serdang Serahkan Satwa Liar Hasil Evakuasi ke BKSDA Provinsi Sumut 
PM Madina Desak APH Periksa Kades dan ASN Terlibat PETI
1,6 Juta Penduduk Deli Serdang Terekam PAS JEMPOL
Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
Rehabilitasi SDN 108076 Percut Sei Tuan Hampir Rampung, Fasilitas Sekolah Dibenahi
Tim Evaluasi PTP2WKSS Provinsi Sumut Kunjungi Desa Ramunia I, Dorong Keberlanjutan Pemberdayaan Perempuan
Wakil Bupati Deli Serdang Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Hamparan Perak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Kadis Damkarmat Deli Serdang Serahkan Satwa Liar Hasil Evakuasi ke BKSDA Provinsi Sumut 

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:37 WIB

PM Madina Desak APH Periksa Kades dan ASN Terlibat PETI

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02 WIB

1,6 Juta Penduduk Deli Serdang Terekam PAS JEMPOL

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru

Daerah

PM Madina Desak APH Periksa Kades dan ASN Terlibat PETI

Senin, 12 Okt 2026 - 21:37 WIB