PM Madina Desak APH Periksa Kades dan ASN Terlibat PETI

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYAMBUNGAN, SSOL.ID — Kabar mencengangkan kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Belasan Kepala Desa, aparatur desa, dan sejumlah ASN diduga kuat terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus berperan sebagai pengepul emas hasil tambang ilegal. Informasi ini beredar luas di kalangan masyarakat dan media sosial, memicu gelombang protes serta tuntutan agar pihak berwenang segera bertindak tegas.

Informasi yang di dapatkan dari berbagai media ² sosial yang di kutip ketua PM Madina 11 /10/2026.

📋 DAFTAR YANG DIDUGA TERLIBAT:

KEPALA DESA & APARATUR DESA YANG TERLIBAT DALAM PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL:

1. Kades Desa Singengu Julu

2. Kades Desa Muara Botung

3. Kades Desa Botung

4. Kades Desa Tobang

5. Kades Desa Simpang Bayak Julu

6. Kades Desa Baringin Jaya — juga menjabat sebagai Ketua PAPDESI Madina

7. Kades Desa Manisak

8. Sekdes Desa Tombang Kaluang

9. Kades Desa Sikara Kara

10. Kades Desa Banjar Manga

11. Kades Desa Simaninggir Ranto Baek

12. Kades Desa Lubuk Samboa

13. Kades Desa Simpang duhu

14. Kades Desa Ranto Panjang

15. Sekdes tagilang

16.Kades Jambur baru

17 kepala desa huta Baringin, Ketua APDESI

18.Kades Pintu Padang Jae

20. Sekdes Alahan kae

KELOMPOK ASN & PEJABAT:

18. Inisial KP — PNS bertugas di lingkungan Puskesmas; diduga sebagai pengepul emas dan pengelola PETI; dilaporkan ke PPATK

19. Inisial BN — ASN di UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lingga Bayu

Baca Juga :  Walikota Hadiri Peresmian Gedung Baru MTsN 2 Kota Tanjungbalai

20. Mantan Camat Lingga Bayu — diduga sebagai pengelola utama PETI sekaligus pengepul emas hasil tambang ilegal

PASAL-PASAL YANG DILANGGAR:

1. UU MINERBA No. 3 Tahun 2020

– Pasal 158 → Melakukan penambangan tanpa izin — penjara maksimal 5 tahun & denda hingga Rp100 miliar

– Pasal 161 → Menampung, membeli, menjual hasil tambang tanpa izin — ancaman pidana sama berat

2. UU PPATK No. 8 Tahun 2010

– Pasal 3 → Hasil PETI = harta asal tindak pidana. Mengumpulkan & memutarkan = Pencucian Uang — penjara 5–15 tahun & denda Rp100 juta–Rp5 miliar

– Pasal 23 → Transaksi pembelian emas dalam jumlah besar wajib dilaporkan ke PPATK

– Pasal 39 → Menolak memberikan data/informasi = penjara hingga 2 tahun

3. UU ASN No. 5 Tahun 2014 & PP No. 94 Tahun 2021

– Pasal 5 huruf b & h → Dilarang mencari keuntungan pribadi yang berkonflik dengan jabatan

– Pasal 41 → Terbukti = pemberhentian dari jabatan hingga tidak dengan hormat

– Pasal 23 huruf g → Wajib lapor harta kekayaan. Kekayaan bertambah tanpa jelas sumber = indikasi pencucian uang

4. UU DESA No. 6 Tahun 2014

– Pasal 26 ayat (1) → Kepala Desa dilarang merangkap pekerjaan/usaha yang menimbulkan konflik kepentingan

– Pasal 39 → Melanggar ketentuan = dapat diberhentikan dari jabatan

TUNTUTAN KETUA PM MADINA & MASYARAKAT:

Bupati Mandailing Natal — turunkan Satgas, periksa SEMUA nama di atas, jangan ada yang dilindungi

Baca Juga :  Forum Remaja Mesjid Gelar Tablig Akbar ke 4 Se Pematang Siantar- Simalungun

Polres Madina — turun ke lokasi-lokasi tersebut, amankan alat berat, periksa siapa pemilik sebenarnya, proses hukum tanpa pandang bulu

PPATK — telusuri aliran dana & asal kekayaan BN, KM, serta seluruh Kades yang terlibat. Transaksi emas besar wajib diperiksa

Kadis Kesehatan — periksa KM, lapor ke PPATK, copot jika terbukti

Kadis Pertanian — periksa BN, mantan Camat yang kini bertugas di UPT Pertanian, jangan biarkan memakai jabatan berlindung

Dinas PMD — panggil semua Kades & Sekdes yang terlibat, beri sanksi tegas

APDESI & PAPDESI — bersihkan anggota, jangan jadikan organisasi tameng pelanggaran hukum

Dari Singengu sampai Lubuk Samboa, dari Pulo Padang sampai Manisak — semua sama! ASN maupun Kades, pelayan rakyat bukan bos tambang. Bongkar semuanya, proses hukum sampai ke akarnya. Tidak boleh ada yang merasa kebal!” — suara warga Mandailing Natal.

Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak. Yang di atas, yang memberi izin dan mengumpulkan hasil tambang, harus juga diseret ke meja hijau!” — suara warga yang disampaikan ke PM Madina

“Semua nama dan informasi di atas adalah dugaan yang beredar di masyarakat dan media sosial. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi. Praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Penulis : HNS

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Damkarmat Deli Serdang Serahkan Satwa Liar Hasil Evakuasi ke BKSDA Provinsi Sumut 
1,6 Juta Penduduk Deli Serdang Terekam PAS JEMPOL
Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
Rehabilitasi SDN 108076 Percut Sei Tuan Hampir Rampung, Fasilitas Sekolah Dibenahi
Tim Evaluasi PTP2WKSS Provinsi Sumut Kunjungi Desa Ramunia I, Dorong Keberlanjutan Pemberdayaan Perempuan
Wakil Bupati Deli Serdang Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Hamparan Perak
Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Berikan Ekstra Puding kepada WBP Lansia yang Membutuhkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Kadis Damkarmat Deli Serdang Serahkan Satwa Liar Hasil Evakuasi ke BKSDA Provinsi Sumut 

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:37 WIB

PM Madina Desak APH Periksa Kades dan ASN Terlibat PETI

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02 WIB

1,6 Juta Penduduk Deli Serdang Terekam PAS JEMPOL

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Daerah

PM Madina Desak APH Periksa Kades dan ASN Terlibat PETI

Senin, 12 Okt 2026 - 21:37 WIB