Tewas di Pos Satpam PTPN I, Keluarga Daniel Situmeang Tuntut Keadilan: “Jangan Ada Impunitas

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kembali mencoreng institusi negara. Daniel Situmeang alias Bornok (30) ditemukan tewas di Pos Satpam PTPN I Regional I Tanjung Morawa, Minggu (12/7/2026) dini hari, setelah diduga dianiaya oknum satpam dan oknum TNI BKO.

Peristiwa ini kini dalam penanganan Polresta Deli Serdang dan menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, hingga penyebaran informasi di ruang digital.

Kronologi: Dijemput Paksa Pukul 03.00 WIB

Berdasarkan keterangan keluarga korban dan Sekjen DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, Daniel sedang tidur di timbangan lama, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa.

Sekira pukul 03.00 WIB, 2 orang tak dikenal mencekik, memborgol, dan menutup kepala korban dengan kain. Daniel kemudian dibawa paksa ke Pos Satpam PTPN I.

Di sana, menurut kesaksian, korban dianiaya oleh 2 oknum petugas keamanan PTPN I Regional I dibantu oknum TNI Satuan ARMED Medan yang bertugas BKO pengamanan.

Baca Juga :  5 Jam di Rumah Topan Ginting, KPK Temukan uang Tunai Rp 2,5 Miliar, Senjata Api berikut Amunisi

Kakak korban, Fery, baru menerima informasi dari polisi pukul 23.00 WIB. Saat melihat jenazah, tubuh Daniel penuh luka memar di wajah, tulang rusuk patah, dan badan remuk.

Sudut Pandang Hukum: UU Pers & UU ITE
Pemberitaan ini disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai media, SSOL.ID menjalankan fungsi kontrol sosial, klarifikasi berimbang, dan asas praduga tak bersalah. Pihak PTPN I melalui Humas Rahmad telah dikonfirmasi dan menyatakan kasus sedang diproses di Polresta Deli Serdang.

Selain itu, penyebaran informasi terkait kasus ini juga dilindungi dan dibatasi oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024.

Keluarga korban meminta masyarakat bijak bermedsos: tidak menyebar foto jenazah secara vulgar, tidak melakukan ujaran kebencian, dan tidak melakukan doxing terhadap pihak yang belum ditetapkan tersangka. Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dipidana meski tujuannya menuntut keadilan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap

“Kami menuntut agar kasus ini segera diproses dan ditindaklanjuti dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya ” ujar Fery.

Tuntutan Keluarga
1. Proses hukum 3 oknum terduga pelaku tanpa pandang bulu
2. PTPN I Regional I bertanggung jawab karena peristiwa terjadi di lingkungan kerja
3. Polresta Deli Serdang mengusut tuntas keterlibatan oknum sipil dan militer

“Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan untuk Daniel,” tegas Fery, Sabtu (18/7).

Humas PTPN I Regional I, Rahmad  membenarkan bahwa pihak perusahaan telah dimintai keterangan oleh penyidik, Senin (20/7).

Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum. Publik menunggu transparansi proses hukum agar tidak ada impunitas.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali
Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan
Edarkan 3.010 Cartridge Vape Diduga Berisi Narkoba, Pria Asal Aceh Ditangkap
Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas
Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta
Dit Reskrimsus Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi
Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Siber, Judol hingga Video Porno
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:14 WIB

Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan

Kamis, 5 November 2026 - 11:01 WIB

Edarkan 3.010 Cartridge Vape Diduga Berisi Narkoba, Pria Asal Aceh Ditangkap

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Selasa, 3 November 2026 - 22:45 WIB

Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB