Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala,  Pokres Panggil Saksi

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang diduga dilakukan pihak PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) dikomandoi Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (11/5).

Kasus dugaan pencurian TBS, atas Laporan warga masyarakat wilayat Utterudang terhadap pihak PT. Barapala yang diantaranya, Muda Siregar, Marhum Berutu, dan Cindra Kepolres Padang Lawas, Sabtu (9/5/26) sesuai dengan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS, SUMUT.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Tekankan Junjung Tinggi Disiplin dan Profesional Kerja Serta Persiapan Jelang Ramadhan

Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH Direktur Bintang Keadilan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Padang Lawas dalam menindaklanjuti laporan pencurian Kliennya, dengan melakukan olah TKP.
Langkah pihak Reskrim Polres Padang Lawas sudah tepat dikarenakan pihaknya, sudah serahkan lebih dari 2 alat bukti ke Pihak Polres Padang Lawas saat pelaporan kliennya seperti halnya, warga terlebih dahulu mengamankan 1 Dump Truk dengan Plat Polisi BK 8853 YR, yang bermuatan TBS dengan dengan berat 5,3 Ton yang diduga hasil curian, beserta seorang Supir bernama Khairul Saleh Tamba.

Baca Juga :  Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Oleh karenanya, Mardan mengharapkan pihak Polres Padang Lawas harus adil dan objektif dalam menangani kasus perkara pencurian TBS ini dan untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditahan, seperti 3 orang warga Padang Lawas yang lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan pihak Polres Padang Lawas.

“Kita yakin Polres Padang Lawas pasti menangani kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mardan.

 

 

Penulis : Amran

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB