Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4).

Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Smart Village Madina Mandek, GM GRIB JAYA MADINA Tuntut Transparansi Kejari Madina

Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Patahkan Tuntutan Jaksa
Vonis bebas ini merupakan titik balik bagi Amsal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Uang Pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.

Amsal sebelumnya dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta persidangan berkata lain dan membawa Amsal resmi menghirup udara bebas hari ini.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Akhir dari Perjalanan Kasus

Kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Karo ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa. Dengan adanya putusan ini, status hukum Amsal telah bersih, kecuali jika pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan (kasasi) atas vonis bebas tersebut.

Kini, videografer tersebut dapat kembali ke tengah keluarga dan menjalankan profesinya semula tanpa beban status terdakwa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I
Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta
Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir
Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:48 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Rabu, 1 April 2026 - 10:02 WIB

APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I

Rabu, 1 April 2026 - 00:29 WIB

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Rabu, 1 April 2026 - 00:27 WIB

Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 00:22 WIB

Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Berita Terbaru