Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pihaknya telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.

“Benar, tadi malam kami sudah melakukan eksekusi penahanan terhadap saudara inisial ST atas putusan kasasi dari MA,” ujar Noprianto, Rabu (13/8) siang.

Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat P-37 (panggilan terpidana) kepada Samsul. Namun, pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi penasihat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. PH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Baca Juga :  Viral! Mahasiswa di Medan Terkapar Berdarah & Kejang-kejang, Mantan Wakapolri Angkat Suara Pedas!

“Namun sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, eksekusi penahanan tetap harus dilakukan. Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” kata Noprianto.

Kejari memberi waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi terpidana untuk hadir. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan dengan dukungan pengamanan TNI.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kantor Kejari Binjai bersama PH dan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani putusan MA yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Maling Besi Tower Ketangkap, Bukti CCTV Gak Bohong

Terkait kehadiran pasukan TNI, Noprianto membenarkan hal itu sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan untuk pengamanan kantor demi mencegah potensi gangguan.

Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan menambahkan, Samsul bersikap kooperatif selama proses eksekusi, dengan pendampingan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), DR. Harli Siregar SH MH. Diketahui, Samsul merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut.

Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, pada pukul 20.00 WIB jaksa eksekutor dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelmembaw Medan untuk menjalani hukuman.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:56 WIB