Banding Jaksa Gugur, Eslo Simanjuntak Tetap Bebas dalam Kasus Korupsi Lahan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas vonis bebas M. Eslo Simanjuntak dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II akhirnya kandas.

Pengajuan banding tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Eslo, anak mantan Dandim Siantar Letkol Infanteri (Purn) S.M.T. Simanjuntak, tetap berlaku.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, meskipun JPU telah menyerahkan memori banding ke kepaniteraan PN Medan, berkas perkara tersebut belum diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena tidak memenuhi persyaratan formal setelah dilakukan pemeriksaan.

“Perkara diputus bebas. Jaksa mengajukan banding dan mengirimkan memori banding, kemudian Pengadilan mengeluarkan Surat Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF). Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan status perkaranya tertulis ‘Pernyataan Gugur Perkara Banding’,” kata Soni.

Baca Juga :  PERMADA Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya, Bahorok-Langkat

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Soni mengatakan, penanganan permohonan banding yang tidak memenuhi syarat formal bergantung pada tahapan administrasi berkas perkara.

Apabila berkas belum dikirim ke PT Medan, PN Medan akan menerbitkan surat TMSF sehingga berkas banding tidak diteruskan ke pengadilan tingkat banding.

Namun, jika berkas sudah dikirim ke PT Medan tetapi belum diregistrasi, kepaniteraan PT Medan akan mengembalikannya ke PN Medan.

Sementara itu, apabila berkas telah dikirim dan diregistrasi di PT Medan, hakim tinggi akan memutus permohonan tersebut dengan amar menyatakan banding tidak dapat diterima.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas terhadap Eslo. Majelis hakim menyatakan Eslo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1 miliar sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Dalam dakwaan primer, JPU menjerat Eslo dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsider, Eslo dijerat Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Eslo, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menilai perbuatan Eslo telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primer. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa
PTUN Medan Libatkan Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan
Pemprov Sumut Bantu Rp8,6 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Sawah di Gunung sitoli
Total Hadiah Rp50 Juta, 12 Tim Berebut Piala Bupati dan Wabup Sergai
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026
Perkuat Sinergi Antar-APH, Kalapas Sibolga Kunjungi Polres Sibolga
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Relokasi 11 Rumah di Galang yang Hanyut Akibat Luapan Sungai Ular
Bupati Deli Serdang Dorong SPPG Belanja Kebutuhan dari KDKMP di Labuhan Deli
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:21 WIB

PTUN Medan Libatkan Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Pemprov Sumut Bantu Rp8,6 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Sawah di Gunung sitoli

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Total Hadiah Rp50 Juta, 12 Tim Berebut Piala Bupati dan Wabup Sergai

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Berita Terbaru