Bendes Patumbak II Dicatut Namanya Proyek Dari Pemkab Deliserdang dan Dinas Perkim

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara Desa Patumbak II Muhammad Rojali diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pelaksana Proyek Pemkab Deliserdang Dinas Perkim dinilai pantas mendapat sanksi bahkan memungkinkan terjerat pidana.

Padahal, Dalam UU. no. 6/Th.2014 tentang Desa Pasal 52 ayat 2 dan 3 berisikan larangan bagi Perangkat Desa menjadi pelaksana kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi. Sebagaimana pengamatan awak media dilapangan, besaran nominal pagu pengerjaan tidak sesuai dengan kwalitas pengerjaan syarat untung.

Selain itu diduga bendes Patumbak II melanggar Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, pasal 36 ayat (2) hurup b yang mengatur tentang larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Longsor Putuskan Jalinsum Sipirok–Taput, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total

Sementara itu, Rojali, bendahara yang dihubungi suarasumutonline.id mengatakan bahwa ada beberapa poin yang harus di klarifikasi nya, antara lain adalah :

” Yang dapat saya jelaskan, Benar bahwa dinas perkim ada melakukan kegiatan pengerasan jalan paving Blok di TPU desa Patumbak 2. Kemudian, perihal ada nama saya di plank proyek saya sebagai pelaksana, bahwa saya tidak mengetahui akan hal tersebut yg mencatut nama saya sebagai pelaksana,” tegasnya melalui WhatsApp kepada suarasumutonline.id.

Ketiga, Bahwa 2 bulan sebelum pengerjaan pihak CV. Ada menghubungi untuk meminta data Rojali baik KK maupun KTP untuk administrasi. Konfirmasi nya hanya untuk membayar upah kerja.

Baca Juga :  Bupati Serdang bedagai Pimpin Upacara HUT Kabupaten Serdang Bedagai ke 22

” Keempat, ada saat 1 hari pelaksana pengerjaan di Plank proyek saya baru mengetahui bahwa saya sebagai pelaksana proyek. Terkait nama saya yg ada di plank, langsung saya komplain kepada pihak CV Maupun dinas perkim. Namun keterangan mereka hanya sebagai administrasi. Selama proses pengejaan saya tidak terlibat apapun dalam hal pmbangunan. baik membeli maupun membayar upah pekerja. Dan yg pekerja dari pihak CV yg turun. Sampai berita ini di turunkan, pihak CV DAN perkim Blm ada menjawab,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Halal Center Mathla’ul Anwar Sumatera Utara Perkuat Kualitas P3H di Kabupaten/Kota Pulau Nias
Sengketa Lahan PT Bridgestone di Sipispis Sergai Berlangsung Sejak 1998
Puluhan Motor dan Truk Dibakar, Buntut Konflik Lahan di Sergai
Wali Kota Binjai Audiensi dengan Kajati Sumut
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Bid Propam Poldasu OPS Gaktibplin di Polres Batu Bara
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:22 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:15 WIB

Halal Center Mathla’ul Anwar Sumatera Utara Perkuat Kualitas P3H di Kabupaten/Kota Pulau Nias

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sengketa Lahan PT Bridgestone di Sipispis Sergai Berlangsung Sejak 1998

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:32 WIB

Puluhan Motor dan Truk Dibakar, Buntut Konflik Lahan di Sergai

Berita Terbaru