Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan, Masyarakat Masih Menunggu Aksi Poldasu

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ditemukannya tumpukan Gelondongan kayu Milik PT Tanjung Timberindo Industri Deli Serdang menjadi tanda tanya besar, pasalnya lokasi yang diduga sebagai pengepul Gelondongan kayu hasil Pembalakan liar itu tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Bagaimana mungkin ditegah hiruk-pikuk gencarnya negara memerangi Pembalakan liar, Poldasu tidak melihat praktek dugaan Pembalakan liar di dekat mereka.

Saat hal tersebut dikonfirmasi ke Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Melalu telepon selulernya, beliau mengatakan bahwa akan menanyakannya ke Direktorat Krimal khusus.

” Saya Tanyakan ke Direskrimsus dulu ya,” ujar beliau, Kamis ( 5/2) pagi, sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada lanjutannya.

Sementara itu Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. yang juga dihubungi via pesan WhatsApp belum memberi jawaban pesan yang terkirim hingga malam hari ,Kamis ( 5/2).

Sebelumnya diberitakan, walaupun masih suasana bencana atas terjadinya bencana alam banjir bandang yang melanda di sejumlah wilayah Sumatera. Yang diduga akibat pembalakan liar di sejumlah wilayah.

PT. Tanjung Timberindo Industry yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, malah terlihat dengan santai menyimpan menguasai kayu gelondongan ukuran besar yang pertama kali di temukan di lokasi perusahaan, Senin, (2/2).

Banyaknya umpukan Gelondongan Kayu yang berada di PT. Tanjung Timberindo Industry diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penebangan hutan di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Sumatera Utara dan Aceh.

Baca Juga :  Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan

Bahkan, sumber mengatakan aktivitas tersebut sudah berjalan saat masih adanya setuasi bencana masih berlangsung dan disebut – sebut mendapatkan backing kuat dari oknum aparat penegak hukum di Sumut, sehingga berjalan mulus, bebas dan tak tersentuh hukum.

“Kayu berukuran besar itu kemudian diangkut menggunakan truk yang melebihi tonase untuk disimpan di sebuah gudang miliknya PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kayu itu selanjutnya di cincang dan di produksi langsung menjadi mobiler.” ungkap Yogi Mahendra Korda Bemnus Sumut pada Suarasumutonline.id, Rabu (4/1).

Saat ditelusuri lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi yang diterima bahwa gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan gelodangan kayu. Terlihat sejumlah alat berat berada di dalam gudang PT. Tanjung Timberindo Industry tersebut.

Namun saat wartawan mencoba untuk meminta konfirmasi dan mempertanyakan, Siapa Pimpinan Perusahaan, Semua keapsahan surat surat izin dari perusahaan yang berkaitan dengan PT. Tanjung Timberindo Industry kepada salah satu pimpinanan perusahaan yang bertanggung jawab atas nama Pelabuhan Simanjuntak, sayang nya yang bersangkutan Engan memberi tanggapan.

Analisis Temuan: Kayu Bernomor Sebagai Bukti

“Kehadiran nomor, stempel, atau tanda-tanda khusus pada kayu gelondongan yang ditemukan adalah petunjuk kunci bagi aparat penegak hukum. Nomor ini biasanya digunakan dalam rantai industri kayu untuk tujuan: Pertama, identifikasi asal-usul pohon (lokasi tebang),” tegas Yogi.

Kedua, pengukuran volume dan inventarisasi oleh pemegang izin atau penebang. Jika nomor-nomor ini ditemukan pada kayu gelondongan hal menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang seharusnya tidak boleh ditebang atau berasal dari penebangan liar (illegal logging).

Baca Juga :  PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan Untuk Banjir di Medan

Kayu gelondongan dalam jumlah masif membuktikan bahwa PT. Tanjung Timberindo Industry, harus dipertanyakan dari mana hasil kayunya.

” Temuan gelondongan secara langsung menuntut penegakan hukum yang tuntas oleh pihak kepolisian dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH). Penyelidikan harus fokus untuk melacak pemilik nomor atau stempel yang tertera pada kayu gelondongan. Penelusuran ini akan mengungkap aktor intelektual, cukong, dan perusahaan yang terlibat,” tekan Yogi.

Masih kata Yogi, Penyelidikan tidak boleh hanya terhenti pada penebang lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh rantai kejahatan kehutanan, termasuk penadah dan pihak yang memberikan izin (jika terjadi penyalahgunaan izin).

Penindakan hukum yang tegas terhadap kejahatan lingkungan adalah prasyarat untuk memulihkan kembali hutan dan mencegah bencana serupa di masa mendatang.

“Perusahan PT. Tanjung Timberindo Industry masih perlu dipertanyakan seluruh keabsahannya, dikarenakan, pimpinanan atas nama Pelabuhan Simanjuntak saat ditemui menyebutkan tidak mengatahui siapa pemilik dan pimpinan PT. Tanjung Timberindo Industry serta tidak mengetahui seluruh proses aktifitas yang terjadi di Gudang yang dimiliki PT. Tanjung Timberindo Industry, saat ini kami masih menunggu aksi dan pengusutan dari pihak Poldasu agar isu bola liar yang katanya perusahaan ini di back up aparat tidak bergema,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Datangi Kantor Gubsu, Buruh Minta UMP Sumut 2027 Naik hingga 10 Persen
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Kapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB