Vonis Mantan Bendahara PUPR Nisel Diperberat Jadi Empat Tahun dalam Kasus Korupsi ABL Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Vonis mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, diperberat menjadi empat tahun penjara dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel tahun 2018–2021.

Pemberatan vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding No. 48/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN dilihat Mistar, Kamis (8/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusan bandingnya.

Tak hanya itu, pria berusia 48 tahun tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp391,5 juta.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejaksaan, Salomo Pardede Bantah Melakukan Pemerasan

“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara,” ujar Sormin.

Bazisokhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO), hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar sebagaimana subsider.

Dakwaan subsider dimaksud tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Mengaku Terima Rp 360 Juta, Dugaan  Korupsi Pembuatan Grand Design

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Bazisokhi tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp391 juta subsider dua tahun penjara.

Meski diperberat, vonis banding masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bazisokhi enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan kurang lebih setahun sejak 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel dan Kejari Binjai di Kota Binjai pada Maret 2025 lalu.

Penulis : Yulinda

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB