Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – mantan Kacab Pratama PT Pelindo I ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar. Setelah sebelumnya dua orang tersangka korupsi kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,8 miliar, kini giliran RS (51)eks Kepala Cabang( Kacab) Pratama Komersil Belawan dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020 ditahan penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu), Senin (13/10)

Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui PLh Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi dalam siaran persnya diterima awak media, Senin(13/10) malam

Baca Juga :  Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah KPU Tanjung Balai Rp 16,5 Miliar

Menurut Husairi, penahanan RS yang merangkap sebagai Konsultan Pengawas Proyek Kapal tunda tersebut sejak Senin hingga 20 hari kedepan

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Husairi

Penahanan RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda yang dibiayai melalui RKAP PT Pelindo I tahun 2018–2020. Penyidik menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres pekerjaan tidak sejalan dengan pembayaran, dan laporan kemajuan proyek diduga direkayasa.

Dari hasil penyelidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp92,35 miliar, sementara kerugian perekonomian negara sekitar Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dioperasikan.

Baca Juga :  PTPN I Gagalkan Konstatering Tanah Pemenang Perkara: Bukti Hukum Kalah oleh Kekuasaan

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021. Keduanya ditahan sejak 25 September 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB