Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir tahun anggaran 2024 sebesar Rp516 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat membacakan putusan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (5/11/2026) sore menjelang magrib.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara,” ucap Hendra dalam amar putusannya.

Hakim juga menghukum Agust membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp60 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Agust dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Satu Kegiatan, Dua Kepedulian: PSI Sergai Tanam Pohon dan Berbagi untuk Warga Teluk Mengkudu

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hendra.

Hakim berpendapat perbuatan Agust terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Atas putusan tersebut, Agust dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Tinjau Revitalisasi SMP Negeri 6, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Perencanaan

Dalam kasus ini, Agust dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Agust juga dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara Rp516 juta.

Jaksa bilang uang sebesar Rp22,5 juta telah telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Agust adalah sebesar Rp493 juta subsider dua tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Agust telah memenuhi tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penulis : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ilegal Galian C di Lau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa, Warga Desak Di Hentikan
Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura
Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Datangi Kantor Gubsu, Buruh Minta UMP Sumut 2027 Naik hingga 10 Persen
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Ilegal Galian C di Lau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa, Warga Desak Di Hentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:19 WIB

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB